Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan sebagaimana yang terdapat di Undang – Undang No. 3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari segia
Pemerintah, Dunia Usaha maupun Pihak lain berkepentingan adapun tujuan
dilakukannya daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan – bahan keterangan
yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dalam
rangka menjamin kepastian berusaha. Dengan demikian dafta perusahaan dapat
menjadi alat pembuktian yang sempurna bagi perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Indonesia
Kata
Kunci: Wajib Data Perusahaan,
Perseroan Terbatas
Pendahuluan
Dengan melihay dasar pertimbangan
dan Undang – Undang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP), daftar perusahaan
merupakan daftar catatan resmi yang dapat dipergunakan oleh pihak – pihak yang
memerlukan. Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftra perusahaan
tersebut yaitu:
A. Pemerintah
Dalam
rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan termasuk untuk
kepentingan pengaman pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat.
B. Dunia Usaha
Mempergunakan
daftar perusahaan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Selain
itu juga dala upaya mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
C. Pihak lain yang
berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar (I>G>
Rai Widjaja, 2006 : 270)
Mengingat manfaat tersebut di atas makan tujuan daftar perusahaan seperti
terdapat pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan – bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi
untuk semua pihak yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam psal 3 UUWDP yaitu daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang
berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri,
berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan
atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan.
Dalam pasal 29 UU PT No. 40 tahun 2007 dinyatakan bahwa pendaftaran
perusahaan diselenggarakan oleh Departemen Perdagangan. Dalam hal ini saya akan
menjelaskan dengan dilepaskannya kewajiban pendaftaran dalam UUPT ini dan
kewajiban pendaftaran, menurut UUWDP bukan berarti UUWDP tidak berlaku tetapi
tetap berlaku tapi bukan lagi merupakam syarat sebelum dapat dilakukannya
pengumuman perseroan terbatas di Berita Negara dan penulis juga ingin
menjelaskan bagaimana pelaksanaan UUWDP sebelum dan sesudah berlakunya UUPT No.
40 tahun 2007.
Pembahasan
A. Dasar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
23: para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register
yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan
Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD:
para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya
beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada
panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan
mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No. 1
Tahun 1995, dengan adanya undang – undang tersebut maka hal – hal yang berkenan
dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD
beserta perubahannya dengan Undang – Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak
berlaku. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan keputusan Menperindag No. 12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep?&/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, Persekutuan Komanditer, Koperasi,
Perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
B. Wajib Daftar Perusahaan
Setelah Adanya UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Setelah resmi berlakunya Undang – Undang No. 40 tahun 2007 tentang
perseroan terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang
– Undang No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran
dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran
dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada
saat Undang – Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang
baru. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT barn adalah pengajuam permohonan
pendirian PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan
mengisi daftar isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang
dikenal yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
SABH berada dibawah kewenangan Departemen Hukum dan HAM melalui Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum maka untuk pendaftaran perusahaan yang
merupakan satu kesatuan dalam proses SABH juga merupakan kewenangan Departemen
Hukum dan HAM, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 29 UUPT yang baru. Ketentuan
pasal 29 tersebut jelas berbeda dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama beserta
penjelasannya bahwa pendaftaran perusahaan mengacu pada UUWDP. Perbedaan antara
ketentuan pasal 29 UUPT baru dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama terletak pada
pihak yang berwenang untuk melakukan pendaftaran perusahaan. Menurut UUPT baru
pihak yang berwenang adalah Departemen Hukum dan HAM melalui direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum sedangkan dalam UUPT lama yang mengacu pada UUWDP pihak
yang berwenang dalam hal ini Departemen Perdagangan melalu Direktoran
pendaftaran perusaahan pada direktorat jendral perdagangan dalam negeri yang
bertindak selaku Kantor Pedaftaran Perusahaan (KPP) di tingkat pusat dan kantor
wilayah departemen perdagangan di tingkat I dan II. Dengan perbedaan ini timbul
pertanyaan apakah dengan adanya ketentuan pasal 29 UUPT baru tersebut maka
pendaftaran perusahaan sebagaimana diatur dalam UUWDP tidak berlaku bagi
Perseroan Terbatas?
Berdasarkan hal diatas, bahwa antara kedua Undang – Undang tersebut
terdapat kontrakdiktif normatif sehingga menimbulkan masalah, dalam kedua
undang – undang tersebut terdapat pengaturan yang tidak sama dimana dalam UUWDP
diatur mengenai sanksi dengan ancaman melakukan suatu tindak pidana kejahatan
atau pelanggaran apabila tidak mengikuti ketentuan UUWDP sedangkan dalam UUPT
baru tidak diatur tentang adanya sanksi sehingga apabila data perseroan telah
masuk dalam daftar perseroan sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 3 UUPT baru,
apakah masih diperlukan pendaftaran sesuau dengan ketentuan UUWDP mengingat
adanya ketentuan sanksi tersebut?
Beranjak dari permasalahan – permasalahan tersebut diatas perlu
dilakukannya penafsiran hukum. Abstrak karena sangat umum sifatnya dan pasif
karena tidak akan menimbulkan akibat hukum apabila tidak terjadi peristiwa
konkrit. Sehingga ruang lingkup keberlakuannya sangat luas. Keleluasaan ini
sangat rentan untuk diahami secara berbeda – beda oleh para subjek hukum yang
berkepentingan. Akibatnya, dalam kasus – kasus tertentu masing – masing akan
cenderung memakai metode penafsiran yang paling menguntungkan posisi dirinya.
Oleh karenanya, peristiwa hukum yang abstrak memerlukan rangsangan agar dapat
aktif dan dapat diterapkan. Hal – hal yang memerlukan penafsiran pada umumnya
adalah perjanjian dan undang – undang.
Adapun pengertian penafsiran hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah:
Metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk
dapat diterapkan pada peristiwanya. (Sudikno Mertokusumo, 1993 : 21)
Terdapat banyak metode penafsiran hukum, salah satu metode penafsiran hukum
yang digunakan dalam konteks ini adalah metode penafsiran sistematis, kita
harus membaca undang – undang dalam keseluruhannya, kita tidak boleh
mengeluarkan suatu ketentuan lepas dari keseluruhannya, tetapi kita harus
meninjaunya dalam hubungannya dengan ketentuan sejenis, antara banyak peraturan
terdapat hubungan yang satu timbul dan yang lain seluruhnya merupakan satu
system besar. (Sudikno Mertokusumo, 1993 : 60).
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan
ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan:
1.
Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun
pengertian Menteri dalam pasal I angka16 UUPT yang baru adalah sebagai berikut:
Menteri
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia. Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I
UUPT lama beserta penjelasannya :
2.
Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
· Akta pendirian beserta surat
pengesahan Menteri Kehakiman.
· Akta perubahan anggaran
dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
· Akta perubahan anggaran
dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Penjelasan
Yang dimaksud dengan Daftar
Perusahaan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pengertian
perusahaan dalam UUWDP sebagaimana diatas telah dijelasksan dimana salah
satunya perseroan terbatas. Kemudian berdasarkan pasal 9 UUWDP ;
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Yang
dimaksud Menteri dalam UUWDP berdasarkan pasal 1 huruf e adalah:
Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan
Kemudian,
dalam keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12/MPP/Kep/U1998
Tahun 1998 yang diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan
pendaftaran perusahaan dinyatakan tempat kedudukan dan susunan kantor
pendaftaran perusahaan baik yang berada di tingkat pusat, di tingkat propinsi
yaitu kabupaten/kota/kotamadya.
Selanjutnya
dengan berlakunya UUPT yang baru berdasarkan ketentuan Penutup dalam
Pasal 160 dinyatakan bahwa:
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 13,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3587), dicabut dan dinyatakan tiak berlaku.
Adapun
UUPT yang baru mulai berlaku pada 16 Agustus 2007, sehingga sejak tanggal
tersebut mulailah berlaku ketentuan UUPT baru dan UUPT lama dinyatakan tidak
berlaku. Setelah kita menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya dari ketiga
undang-undang yaitu UUPT lama, UUWDP dan UUPT yang baru, maka dapat
disimpulkan dengan tidak berlakunya ketentuan UUPT lama tersebut, maka UUWDP
yang dikaitkan dalam penjelasan Pasal 21 ayat 1 tidak berlaku lagi bagi PT
sedangkan untuk bentuk usaha lainnya seperti
Firma, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), serta perusahaan lain
yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba,
UUWDP masih tetap berlaku. Hal ini dikarenakan dalam UUPT yang barudinyatakan
mengenai pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Menteri yang bertanggung
jawab dibidang hukum dan hak asasi manusia.Berdasarkan pada ketentuan tersebut,
jadi Departemen Hukum dan HAM yang berwenang untuk menyelenggarakan pendaftaran
perseroan.
Selain
itu, mengenai keberlakuan suatu undang-undang agar undangundang tersebut
mencapai tujuannya dalam hal terdapat suatu ketentuan yang berlainan untuk
suatu hal tertentu dapat juga kita gunakan dua asas hukum yang berbunyi :
1. Undang-undang
yang bersifat khusus menyampingkan Undang-undang yang bersifat umum (lex
specialist derograt lex generalis).
2. Undang-undang
yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu (lex
posteriori derograt lege priori).
Pengertian
kedua asas hukum tersebut adalah terhadap peristiwa khusus wajib diperlakukan
undang-undang yang menyebutkan peristiwa itu, walaupun bagi peristiwa
khusus tersebut dapat pula diperlakukan undang-undang yang menyebutkan
peristiwa yang lebih luas ataupun lebih umum.Sedangkan terhadap undang-undang
yang lebih dahulu berlakunya tidak berlaku lagi apabila ada undang-undang baru
yang berlaku belakangan yang mengatur hal yang sama. (Soerjono Soekanto, 1993:
7 - 8)
Dengan
penerapan Government online yang melalui SABH maka
penyelepaian badan hukum mulai dari permohonan pengesahan badan hukum,
persetujuan perubahan serta penerbitan tanda daftar perseroan berada dalam
wewenang Depkumham.
Sumber
:
I.G.Rai Widjaya, Berbagai
Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Hukum Perusahaan,
cetakan keenam Bekasi, Kesaint Blanc, Maret, 2006
Sudikno
Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, citra
Aditya Bakti, 1993.
Soerjono
Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakanketiga, Jakarta,
Raja Grafindo Persada, 1993
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas.
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH. 03. AH. 01. 01 Tahun 2009
Tentang Daftar Perseroan.
Nama Kelompok :
Risca Damayanthi (26210025)
Nurvita Setyaningsih (25210225)
Riza Fajar Anggraeni (26210089)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Ridwan (25210915)
2 EB 06
Pengarang : Wahyuni Safitri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar