Minggu, 29 April 2012

Review Jurnal Hak Kekayaan Intelektual

Konsep Dasar Pemberian Hak dan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Pengarang        :  Venantia Hadiarinati

Abstrak
Konsep Dasar pemberian Hak Kekayaan Intelektual adalah karena pemilik hak sudah berkorban dan mencurahkan tenaga, pikiran,waktu dan biaya untuk menghasilakan suatu karya. Maka, ia dapat menggunakan haknya sebagai aset atau mengalihkannya pada pihak lain secara sosial (hibah,wasiat) atau komersial ( Perjanjian Lisensi atau Perjanjian Penyerahan, dan perjanjian lain). Dan diberi perlindungan hukum dari pemakaian hak oleh pihak lain tanpa ijin.

Pendahuluan
Karya intelektual yang dihasilkan manusia tidak berangkat dari nol, tetapi dihasilkan dari suatu hasil kerja yang sudah atau pernah ada. Artinya, karya itu bisa dihasilkan karena materinya sudah disediakan oleh alam dan kemudian diolah dan dimodifikasi oleh manusia sesuai kebutuhannya, atau memang sudah dibuat oleh manusia terdahulu yang disempurnakan  lagi oleh manusia berikutnya. Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan dari tulisan ini adalah dasar pembelian hak kekayaan intelektual sebagai hak individual.

Pembahasan
A.     Pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual
1)      Istilah
Banyak istilah yang digunakan dalam kata HAKI, namun sampai saat ini belum ada istilah yang digunakan secara umum dan baku. Namun, yang terpenting dipahami adalah maksudnya yang sama , yaitu hak yang diberikan kepada kaum intelektual berkaitan dengan atau mengenai kekayaan intelektual bukan mengenai hal lain.

2)      Definisi HAKI
Hak Kekayaan Intelektual sulit didefinisikan secara menyeluruh, karena banyak bentuknya dan luas objeknya. Seperti diketahui bahwa ruang lingkup HAKI secara umum dapat dibagi dalam dua bidang yaitu bidang karya cipta dan hal-hal terkait dan di bidang industri.

3)      Ruang Lingkup HAKI
HAKI tersebar di dua cabang utama, yaitu :
- Pertama :
      1) Paten
      2) Merek barang dan Jasa
      3) Rahasia dagang
      4) Desain Industri
      5) Indikasi Geografis
      6) Tata letak Sirkuit Terpadu
- Kedua :
      1) Tulisan tulisan
      2) Musik
      3) Drama
      4) Audivisual
      5) Lukisan dan gambar
      6) Patung
      7) Foto
      8) Ciptaan Arsitektur dan hak terkait
      9) Rekaman suara
      10) Pertunjukan pemusik,aktor,dan penyanyi
      11) Penyalir


B.     Konsep Dasar Pemberian Hak
1.      Filosofi Dasar
Landasan filosofi hak kekayaan intelektual adalah penghargaan atas hak milik sebagai hak individual. Hak yang diberikan negara kepada para kreator, inventr atau pendesain atas hasil krasi atau temuannya adalah hak yang paling sempurna dalam bidang hak kebendaan yaitu hak milik.
2.      Konsep Perlindungan HAKI
Hukum yang mengatur soal perlindungan HAKI adalah suatu fenomena yang relatif masih baru bagi banyak negara didunia terutama negara berkembang.
3.      Lembaga Multilateral yang berhubungan dengan HAKI
Ada dua lembaga multilateral yang berhubungan dengan HAKI yaitu :
 -WIPO
-TRIPs
4.  LITIGASI : Perlindungan HAKI22
      Bila timbul sengketa HKI gugatan dapat ditujukan kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga.

Kesimpulan
Hak Kekayaan Intelektual sulit didefinisikan secara menyeluruh, karena banyak bentuknya dan luas ruang lingkupnya. Pada umumnya HAKI berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial. HAKI tersebar di dua cabang utama yaitu pertama, kekayaan ciptaan termasuk hal hal yang terkait, dan kedua, kekayaan industri.

Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/8208110.pdf

Nama Kelompok : Nurvita Setyaningsih        ( 25210225 )               
                             Risca Damayanthi              ( 26210025 )
                             Riza Fajar Anggraini          ( 26210089  )              
                              Ridwan                              ( 25210915   ) 
                              Setyo Rini P.                      ( 26210489  )
2 EB 06



Tidak ada komentar:

Posting Komentar