Jumat, 27 April 2012

Review Jurnal Subjek Hukum dan Objek Hukum

FUNGSI DAN RELEVANSI FILSAFAT HUKUM BAGI RASA
KEADILAN DALAM HUKUM POSITIF
  
Pengarang :  R.Arry Mth. Soekowathy
 
ABSTRACT
The writer in this paper tried to investigate and describe the
philosopical thoughts of the function of Law Philosophy and its
relevance to the sense of justice according to the positive law. The
formulated hypothesis are: (1) The enforcement of the law
materialized the justice and the certainty and insurance in justice (2)
The description of the sense of justice should be in the existing
positive law, (3) The philosophy of law represented the search for the
deepest meaning of the ultimate result in the law wisdom.
PENDAHULUAN
Pemikiran tentang Filsafat hukum dewasa ini diperlukan untuk menelusuri
seberapa jauh penerapan arti hukum dipraktekkan dalam hidup sehari-hari, juga
untuk menunjukkan ketidaksesuaian antara teori dan praktek hukum. Manusia
memanipulasi kenyataan hukum yang baik menjadi tidak bermakna karena
ditafsirkan dengan keliru, sengaja dikelirukan, dan disalahtafsirkan untuk
mencapai kepentingan tertentu. Banyaknya kasus hukum yang tidak terselesaikan
karena ditarik ke masalah politik. Kebenaran hukum dan keadilan dimanipulasi
dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemukan keadaan yang
sebenarnya. Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum menjadi
“panglima” dalam menentukan keadilan, sebab hukum dikebiri oleh sekelompok
orang yang mampu membelinya atau orang yang memiliki kekuasaan yang lebih
tinggi (Muchsan, 1985: 42).
Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena pelecehan terhadap hukum
semakin marak. Tindakan pengadilan seringkali tidak bijak karena tidak memberi
kepuasan pada masyarakat. Hakim tidak lagi memberikan putusan adil pada
setiap pengadilan yang berjalan karena tidak melalui prosedur yang benar. Produk hukum
telah dikelabui oleh pelanggarnya sehingga kewibawaan hukum jatuh.. Manusia
lepas dari jeratan hukum karena hukum yang dipakai telah dikemas secara
sistematik sehingga perkara tidak dapat diadili secara tuntas bahkan justru
berkepanjangan dan akhirnya lenyap tertimbun masalah baru yang lebih aktual.
Fungsi hukum tidak bermakna lagi, karena adanya kebebasan tafsiran tanpa batas
yang dimotori oleh kekuatan politik yang dikemas dengan tujuan tertentu. Hukum
hanya menjadi sandaran politik untuk mencapai tujuan
Filsafat hukum berasal dari pemikiran Yunani yakni kaum Hemer sampai
kaum Stoa sebagai peletak dasarnya. Adapun dasar-dasar utama filosofi hukum
timbul dan berkembang dalam negara kota (Polis) di Yunani. Keadaan ini
merupakan hasil perpaduan antara kondisi Polis dan perenungan (comtemplation)
bangsa Yunani. Renungan dan penjabaran kembali nilai-nilai dasar tujuan
hukum, sistem pemerintahan, peraturan-peraturan, kekuasaan absolut mendorong
mereka untuk memikirkan masalah hukum.
Filsafat Hukum bertolak dari renungan manusia yang cerdas, sebagai
“subjek Hukum”, dunia hukum hanya ada dalam dunia manusia. Filsafat hukum
tak lepas dari manusia selaku subjek hukum maupun subjek filsafat, sebab
manusia membutuhkan hukum, dan hanya manusia yang mampu berfilsafat.
Kepeloporan manusia ini menjadi jalan untuk mencari keadilan dan kebenaran
sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mengukur apakah sesuatu itu adil, benar, dan sah. Kondisi geografi yang tenang, keadaan sosial-ekonomi dan politik yang
damai memungkinkan orang berpikir bijak, memunculkan filsafat yang
memikirkan bagaimana keadilan itu sebenarnya, akan kemana hukum
diberlakukan bagi seluruh anggota masyarakat, bagaimana ukuran objektif
hukum berlaku secara universal yang berlaku untuk mendapatkan penilaian yang
tepat dan pasti.
PEMBAHASAN
Ø  KONSEP TENTANG FILSAFAT HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN
PEMIKIRAN FILOSOFIS
Pada dasarnya manusia menghendaki keadilan, manusia memiliki tanggung
jawab besar terhadap hidupnya, karena hati nurani manusia berfungsi sebagai
index, ludex, dan vindex (Poedjawijatna, 1978: 12). Proses reformasi
menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan demi terwujudnya supremasi
hukum dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan tujuan
hukum: Ketertiban, keamanan, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan,
kebenaran dan keadilan. Pemikiran filosofis keadilan yang berkaitan dengan
filsafat hukum berkaitan erat dengan pemikiran John Rawls mengungkapkan 3
faktor utama yaitu :
1. perimbangan tentang keadilan (Gerechtigkeit)
2. kepastian hukum (Rechtessisherkeit)
3. kemanfaatan hukum (Zweckmassigkeit) (Soetandyo, 2002: 18).
Keadilan berkaitan erat dengan pendistribusian hak dan kewajiban, hak
yang bersifat mendasar sebagai anugerah Ilahi sesuai dengan hak asasinya yaitu
hak yang dimiliki seseorang sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat. Keadilan
merupakan salah satu tujuan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum.
Keadilan adalah kehendak yang ajeg, tetap untuk memberikan kepada siapapun
sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dan tuntutan jaman.
Korelasi antara filsafat, hukum dan keadilan sangat erat, karena terjadi tali
temali antara kearifan, norma dan keseimbangan hak dan kewajiban. Hukum
tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan negara, materi hukum digali,
dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa
kesadaran dan cita hukum (rechtidee), cita moral, kemerdekaan individu dan
bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara. Hukum
mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat yang mempunyai
kekuatan berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Hukum yang hidup pada
masyarakat bersumber pada Hukum Positif, yaitu :
1. Undang-undang (Constitutional)
2. Hukum kebiasaan (Costumary of law)
3. Perjanjian Internasional (International treaty)
4. Keputusan hakim (Jurisprudence)
5. Doktrin (Doctrine)
6. Perjanjian (Treaty)
7. Kesadaran hukum (Consciousness of law) (Sudikno M, 1988: 28).
Tata rakit antara filsafat, hukum dan keadilan, dengan filsafat sebagai induk
ilmu (mother of science), adalah untuk mencari jalan keluar dari belenggu
kehidupan secara rational dengan menggunakan hukum yang berlaku untuk
mencapai keadilan dalam hidupnya. Peranan filsafat tak pernah selesai, tidak
pernah berakhir karena filsafat tidak menyelidiki satu segi tetapi tidak terbatas
objeknya, namun filsafat tetap setia kepada metodenya sendiri dengan
menyatakan semua di dunia ini tidak ada yang abadi yang tetap hanya perubahan,
jadi benar filsafat ilmu tanpa batas. Filsafat memiliki objek, metode, dan
sistematika yang bersifat universal.
Filsafat memiliki cabang umum dan khusus serta beberapa aliran di
dalamnya, terkait dengan persoalan hukum yang selalu mencari keadilan, hukum
dan keadilan tidak semata-mata ditentukan oleh manusia tetapi alam dan Tuhan
ikut menentukan. Alam akan memberikan hukum dan keadilan lebih karena alam
mempunyai sifat keselarasan, keseimbangan, keajegan dan keharmonisan
terhadap segalanya, alam lebih bijaksana dari segalanya. Manusia terlibat dalam
alam semesta sehingga manusia tunduk dan taat pada alam semesta walaupun
hukum alam dapat disimpangi oleh akal manusia tetapi tidak semuanya, hanya
hal-hal yang khusus terjadi. Kebenaran hukum sangat diharapkan untuk
mendukung tegaknya keadilan. Manusia dan hukum terlibat dalam pikiran dan
tindakannya, karena hati nurani manusia berfungsi sebagai index, ludex dan
vindex pada setiap persoalan yang dihadapi manusia.
 Filsafat hukum memfokuskan pada segi filosofisnya hukum yang
berorientasi pada masalah-masalah fungsi dari filsafat hukum itu sendiri yaitu
melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, pertahankan dan
memelihara tata tertib, mengadakan perubahan, pengaturan tata tertib demi
terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum abstrak dan konkrit.
Pemikiran filsafat hukum berdampak positif sebab melakukan analisis yang tidak dangkal tetapi mendalam dari setiap persoalan hukum yang timbul dalam
masyarakat atau perkembangan ilmu hukum itu sendiri secara teoritis,
cakrawalanya berkembang luas dan komprehensive. Pemanfaatan penggabungan
ilmu hukum dengan filsafat hukum adalah politik hukum, sebab politik hukum
lebih praktis, fungsional dengan cara menguraikan pemikiran teleologiskonstruktif
yang dilakukan di dalam hubungannya dengan pembentukan hukum
dan penemuan hukum yang merupakan kaidah abstrak yang berlaku umum,
sedangkan penemuan hukum merupakan penentuan kaidah konkrit yang berlaku
secara khusus.
Di dalam memahami adanya hubungan ilmu hukum dengan Hukum Positif,
menyangkut hukum normatif diperlukan telaah terhadap unsur-unsur hukum.
Unsur hukum mencakup unsur ideal dan rational. Unsur Ideal mencakup hasrat
susila dan ratio manusia yang menghasilkan asas-asas hukum, unsur riil
mencakup kebudayaan, lingkungan alam yang menghasilkan tata hukum. Unsur
ideal menghasilkan kaidah-kaidah hukum melalui filsafat hukum. Unsur riel
menghasilkan tata hukum yang dalam hal ini dipengaruhi asas-asas hukum yang
bertitik tolak dari bidang-bidang tata hukum tertentu dengan cara mengadakan
identifikasi kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan di dalam perundangundangan
tertentu (Soerjono Soekanto, 1986 : 16).
Ø  IMPLIKASI FILSAFAT HUKUM DALAM KENYATAAN HIDUP
BERMASYARAKAT, BERNEGARA, DAN BERBANGSA
Penerapan Filsafat Hukum dalam kehidupan bernegara mempunyai variasi
yang beraneka ragam tergantung pada filsafat hidup bangsa (Wealtanchauung)
masing-masing. Di dalam kenyataan suatu negara jika tanpa ideologi tidak
mungkin mampu mencapai sasaran tujuan nasionalnya sebab negara tanpa
ideologi adalah gagal, negara akan kandas di tengah perjalanan. Filsafat Hidup
Bangsa (Wealtanchauung) yang lazim menjadi filsafat atau ideologi negara,
berfungsi sebagai norma dasar (groundnorm) (Hans Kelsen, 1998: 118)
Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) pada prinsipnya bertujuan
untuk menegakkan perlindungan hukum (iustitia protectiva). Hukum dan cita
hukum (Rechtidee) sebagai perwujudan budaya. Perwujudan budaya dan
peradaban manusia tegak berkat sistem hukum, tujuan hukum dan cita hukum
(Rechtidee) ditegakkan dalam keadilan yang menampilkan citra moral dan
kebajikan adalah fenomena budaya dan peradaban. Manusia senantiasa berjuang
menuntut dan membela kebenaran, kebaikan, kebajikan menjadi cita dan citra
moral kemanusiaan dan citra moral pribadi manusia. Keadilan senantiasa terpadu
dengan asas kepastian hukum (Rechtssicherkeit) dan kedayagunaan hukun
(Zeweckmassigkeit).  Tiap makna dan jenis keadilan merujuk nilai dan tujuan apa
dan bagaimana keadilan komutatif, distributif maupun keadilan protektif demi
terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin warga negara, yang pada hakikatnya
demi harkat dan martabat manusia. Hukum dan keadilan sungguh-sungguh
merupakan dunia dari trans empirical setiap pribadi manusia.
Cita hukum (rechtidee) mempunyai fungsi konstitutif memberi makna pada
hukum dalam arti padatan makna yang bersifat konkrit umum dan mendahului
semua hukum serta berfungsi membatasi apa yang tidak dapat dipersatukan.
Pengertian, fungsi dan perwujudan cita hukum (rechtidee) menunjukkan betapa
fundamental kedudukan dan peranan cita-cita hukum adalah sumber genetik dari
tata hukum (rechtsorder). Oleh karena itu cita hukum (rechtidee) hendaknya
diwujudkan sebagai suatu realitas. Maknanya bahwa filsafat hukum menjadi
dasar dan acuan pembangunan kehidupan suatu bangsa serta acuan bagi
pembanguan hukum dalam bidang-bidang lainnya.
Hukum berfungsi sebagai pelindungan kepentingan manusia, agar
kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan secara profesional.
Pelaksanaan hukum dapat berlangsung normal, damai, tertib. Hukum yang telah
dilanggar harus ditegakkan melalui penegakkan hukum. Penegakkan hukum
menghendaki kepastian hukum, kepastian hukum merupakan perlindungan
yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang. Masyarakat mengharapkana
danya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan
tertib, aman dan damai. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan
penegakkan hukum. Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum
harus memberi manfaat, kegunaan bagi masyarakat jangan sampai hukum dilaksanakan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Masyarakat yang
mendapatkan perlakuan yang baik, benar akan mewujudkan keadaan yang tata
tentrem raharja. Hukum dapat melindungi hak dan kewajiban setiap individu
dalam kenyataan yang senyatanya, dengan perlindungan hukum yang kokoh akan
terwujud tujuan hukum secara umum: ketertiban, keamanan, ketentraman,
kesejahteraan, kedamaian, kebenaran, dan keadilan (Soejadi, 2003: 5).
KESIMPULAN
Ø  Suatu penjabaran kembali fungsi filsafat hukum di dalam masyarakat adalah
perlu yakni berupa pengertian, penyelesaian, pemeliharaan dan pertahanan
aturan-aturan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan sosial yang relevan
dengan perubahan-perubahan yang ada di dalam masyarakat, sesuai dengan
berlakunya Hukum Positif.
Ø  Filsafat hukum berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum
yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu menciptakan
penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku suatu masa,
disuatu tempat sebagai Hukum Positif.
Ø  Tugas filsafat hukum masih relevan untuk menciptakan kondisi hukum yang
sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai-nilai, dasardasar
hukum secara filosofis serta mampu memformulasikan cita-cita
keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan kenyataankenyataan
hukum yang berlaku, bahkan tidak menutup kemungkinan hukum
menyesuaikan, merubah secara radikal dibawah tekanan hasrat manusia yang
berubah tiada batas, untuk membangun paradigma hukum baru, guna
memenuhi kebutuhan perkembangan hukum pada suatu masa tertentu, suatu
waktu dan pada suatu tempat.
Ø  Rasa keadilan harus diberlakukan dalam setiap lini kehidupan manusia yang
terkait dengan masalah hukum, sebab hukum terutama filsafat hukum
menghendaki tujuan hukum tercapai yaitu :
a. Mengatur pergaulan hidup secara damai
b. Mewujudkan suatu keadilan
c. Tercapainya keadilan berasaskan kepentingan, tujuan dan kegunaan,
kemanfaatan dalam hidup bersama.
d. Menciptakan suatu kondisi masyarakat yang tertib, aman dan damai.
e. Hukum melindungi setiap kepentingan manusia di dalam masyarakat
sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga terwujud kepastian hukum
(rechmatigkeit) dan jaminan hukum (Doelmatigkeit)
f. Meningkatkan kesejahteraan umum (populi) dan mampu memelihara
kepentingan umum dalam arti kepentingan seluruh anggota masyarakat
serta memberikan kebahagiaan secara optimal kepada sebanyak mungkin
orang, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
(utilitarianisme).
g. Mempertahankan kedamaian dalam masyarakat atas dasar kebersamaan
sehingga terwujud perkembangan pribadi atas kemauan dan kekuasaan, sehingga terwujud “pemenuhan kebutuhan manusia secara maksimal”
dengan memadukan tata hubungan filsafat, hukum, dan keadilan.
Ø  Rasa keadilan yang dirumuskan hakim mengacu pada pengertian-pengertian
aturan baku yang dapat di pahami masyarakat dan berpeluang untuk dapat
dihayati, karena rasa keadilan merupakan “soko guru” dari konsp-konsep “the
rule of law”. Hakim merupakan lambang dan benteng dari hukum jika terjadi
kesenjangan rasa keadilan. Jika rasa keadilan hakim dan rasa keadilan
masyarakat tidak terjadi maka semakin besar ketidakpeduliannya terhadap
hukum, karena pelaksanaan hukum menghindari anarki.
Ø  Penegakan hukum tetap dikaitkan dengan fungsi hukum, filsafat negara, dan
ideologi negara, karena ketiganya berperan dalam pembangunan suatu
bangsa. Filsafat hidup bangsa (weltanschauung) lazimnya menjadi filsafat
negara atau Ideologi Negara, sebagai norma dasar (groundnorm). Norma
dasar ini menjadi sumber cita dan moral bangsa karena nilai ini menjadi Cita
Hukum dan paradigma keadilan suatu bangsa sesuai dengan hukum yang
berlaku (Hukum Positif).
Penjabaran fungsi filsafat hukum terhadap permasalahan keadilan
merupakan hal yang sangat fundamental karena keadilan merupakan salah
satu tujuan dari hukum yang diterapkan pada Hukum Positif. Hukum
merupakan alat untuk mengelola masyarakat (Law as a tool of social
engineering, menurut Roscoe Pound), pembangunan, penyempurna
kehidupan bangsa, negara dan masyarakat demi terwujudnya rasa keadilan
bagi setiap individu, yang berdampak positif bagi terwujudnya “kesadaran
hukum”.
DAFTAR PUSTAKA
Bismar Siregar, 1996, Rasa Keadilan, P.T. Bina Ilmu, Surabaya
Budiono Kusumohamidjojo, 1999, Ketertiban Yang Adil, Suatu Tinjauan
Problematik Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Dardji Darmodihardjo, 2002, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana
Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Leon Duguit, 1919, Law in the Modern State, Limited Amsterdam University.
Hans Kelsen, 1998, General Theory of Law and State, London University, USA.
Muchsan, 1985, Hukum Tata Pemerintahan, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Notonagoro, 1948, Pembukaan Oendang-oendang Dasar 1945, Pokok Kaidah
Negara yang Fundamental Negara Indonesia, Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta.
Roscoe Pound, 1972, Interpretations of Legal History, Havu, L.R, Holland.
Bismar Siregar, 1989, Rasa Keadilan, PT. Bina Ilmu, Tunjungan S3E, Surabaya
.
Soerjono Soekanto, 1986, Renungan tentang Hukum, CV. Rajawali, Jakarta.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika
Masalahnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1988, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty,
Yogykarta.
Soejadi, 2003, Refleksi mengenai Hukum dan Keadilan, Aktualisasinya di
Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Tasrif, 1987, Bunga Rampai Filsafat Hukum, ABARDIN, cc, Jakarta.
W. Friedman, 1959, Law in Change Society, Chapter IX, CV. Rajawali No. CV,
Jakarta.
 
Sumber
 
Nama Kelompok              :
·         Setyo Rini . P   (26210489)
·         Risca Damayanthi (26210025)
·         Nurvita Setyaningsih (25210225)
·         Riza Fajar Anggraeni (26210089)
·         Ridwan (25210915)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar