Hukum Benda
Abstraksi
Dalam arti luas ; Segala sesuatu yang
dapat dihaki oleh orang
Dalam arti sempit ; Sebagai barang
yang dapat terlihat saja
Sistem Hukum Benda Menganut sistem
tertutup Orang tidak dapat mengadakan hak ;
1. hak
kebendaan baru selain yangsudah ditetapkan dalam Buku II BW Undang
2. Undang
membagi benda dalam beberapa macam :
§
Benda yang dapat diganti (contoh : uang ) dan
yang tidak dapat diganti(contoh : seekor kuda)
§
Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap
barang dapatdiperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau "di
luarperdagangan" (contoh : jalan jalan dan lapangan umum)
§
Benda yang dapat dibagi (contoh : beras) dan
yang tidak dapat dibagi(contoh : seekor kuda)
§
Benda yang bergerak (contoh : perabot rumah)
dan benda yang takbergerak (contoh : tanah)
benda Tak Bergerak Benda dapat digolongkan kedalam klasifikasi benda tak
bergerak, dikarenakan :
Sifatnya
Tidak
dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasadikenal dengan
benda tetap Contoh : Tanah, juga segala dengan isinya / segala sesuatu yang
melekatdiatasnya.
Tujuan
pemakaiannya
Ialah segala apa yang meskipun tidak secara
sungguh ;
Ø
Sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan
untuk mengikuti tanah ataubangunan itu untuk waktu yang agak lama Contoh :
mesin
Ø
mesin dalam suatu pabrik (507 KUHPer) Memang
demikian ditentukan oleh Undang - Undang Segala hak atau penagihan yang
mengenai suatu benda yang tak bergerak.Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik
(Pasal 314 KUHPer) meskipunmenurut sifatnya dapat dipindahkanBenda Bergerak
Benda
dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena ;
SifatnyaBenda yang dapat dipindahkan /
berpindah dari satu tempat ke tempat lainnyaContoh : perabot rumah, meja,
mobil, motor, komputer, dll2. Ditentukan oleh Undang,
Ø
UndangBenda tidak berwujud, yang menurut UU
dimasukkan ke dalam kategoribenda bergerak Contoh : saham, obligasi, cek,
tagihan tagihan, dsb
Hak
Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan
kekuasaan langsung atassuatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap
orang.
BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana
seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri yang oleh hukum
dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada
pada siapa.
1.
Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula,sehingga
secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memilikibarang
tersebut.Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh
denganpenyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
2.
Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang ;
Undang bahwa, orang yang menduduki
sebidangtanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak
mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezittertanah
itu (Pasal 545 BW)oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu
pernyataan,apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Catatan ; Orang yang sakit ingatan tidak dapat
memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umurdapat memperolehnya karena pada orang
sakit ingatan dianggap tidak mungkinadanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara
orang lain, asal menurut hukum orangtersebut mempunyai hak untuk mewakili dan
dengan secara nyata menguasaibenda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut
seorang juru kuasa atau seorangwali.
Bezit
dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang
yang sudah meninggal, berpindahsejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya,
dengan segala sifat dan cacat-cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak
bergerak memberikan hak.
hak sebagai berikut :
Ø
Seorang bezitter tidak dapat begitu saja
diusir oleh si pemilik tetapi harus digugat di depan hakim.
Ø
Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk
mendapat semua penghasilandari benda yang dikuasainyapada waktu ia digugat di
depan hakim dan iatak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia
kalah.
Ø
Seorang bezitter yang jujur lama kelamaan
dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut.
Ø
Jika ia
diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepadahakim agar ia
dipertahankan dalam kedudukannya atau supayadipulihkan keadaan semula,
sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
Pendahuluan
ASAS-ASAS KEBENDAAN
1)
asas
hokum pemaksa (dewingenrecht) ; Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak
kebendaan yang sudah diatur dalam UU
2)
asas
dapat di pindah tangankan ; Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan ,
kecuali hak pakai dan mendiami.
3)
asas
individualitas ; Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat
ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan
4)
asas
totalitas ; hak kebendaan selalu
terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606
KUHPdt)
5)
asas
tidak dapat dipisahkan ; Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan
sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya
6)
asas
prioritas ; Semua hak kebendaan memberi
kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun
luasnya berbeda-beda
7)
asas
percampuran ; Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam
satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807
KUHPdt)
8)
pengaturan
berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak ; Terhadap benda bergerak tak
bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hokum
penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring
9)
asas
publisitas ; Hak kebendaan atas benda
tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum
10)
asas mengenai sifat perjanjian ; Hak yang melekat atas benda itu berpindah ,
apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu.
PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA
Menurut system hokum perdata barat sebagaimana distur dalam BW
benda dapat di bedakan atas :
a) benda bergerak dan tidak bergerak
b) benda yang musnah dan benda yang tetap ada
c) benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d) benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
benda yang
diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
SISTEM KEBENDAAN
Hokum benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232
adalah hokum yang mengatur hubungan hokum benda (buku II BW) itu mengqnut
system tertutup
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN
1. bersifat memberikan
kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
a) bezit
suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik
sendiri maupun dengan perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu
miliknya sendiri
b) hak milik (hak eigendom)
disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah
hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat
sebebas-bebasnya terhadap benda itu
c) hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut)
hasil dari benda orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan
kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula .
d) hak pakai dan mendiami
dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II
title XI dari pasal 818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak
pakai dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya
sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik)
3.
bersifat memberikan zaminan :
Ø hak gadai (pasal 1150 BW) : hak
yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur
obyek : benda bergerak subyek : orang cakap
Ø jaminan fidusia : hak jaminan
atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak
dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian
Ø hypotheek : hak kebendaan yang
bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia
debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku )
Ø privilege (piutang –piutang yang
di istimewakan
Kesimpulan
Hukum Benda adalah Peraturan
–peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak
Kebendaan (zakelijk recht).
Hukum Benda diatur dalam.
Ø Buku II
KUH. Perdata.
Ø Undang-undang
No. 5 tahun 1960 (undang-undang pokok Agraria /UUPA) kuhusus mengatur tentang
tanah.
1. Pengertian Benda.
·
Pengertian Sempit : Benda ialah setiap barang
yang dapat diihat saja (berwujud).
·
Pengertian Luas : disebut dalam Pasal 509 KUH.
Perdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yamg dapat dikuasai
dengan hak milik.
2. Pembagian Benda.
·
Menurut macamnya /jenisnya.
1.
Dalam pasal 505 KUH. Perdata benda dibagai
atas :
a.
Benda yang habis dalam pemakaian, bila mana
karena dipakai menjadi habis,misalnya bahan makanan,bahan bakar dsb.
b.
Benda yang tidak habis dalam pemakaian (on
vervruik baar ) seperti mesin-mesin,meja,dsb.
2.
Benda dalam perdagangan (in handel /incommercio)
yaitu setiap benda yang dapat diperdagangakan.
Benda yang tidak dalam perdagangan (buiten de handel /extra
commercio) seperti kantor-kantor pemerintah, rumah sakit dsb.
3.
Benda yang dapat diganti (vervangbaar) yaitu
benda yang dapat dicari gantinya, misalnya dapat dibeli gantinya.
Benda yang tiadak dapat diganti (onvervangbaar). Misalnya
barang-barang antik/kuno.
4.
benda yang dapat diganti (deelbaar) yaitu
benda yang dapat dibagi tanpa kehilangan sifat atau turun nilainya misalnya
tanah.
Benda yang tidak dapat dibagi (on deelbaar) oleh karena akibat
pembagian itu sifat benda itu menjadi hilang dan merosot nilainya........................................
5.
Benda
yang ada sekarang ( tegen woordige ) yaitu benda yang ada pada saat ini.
(1)
Benda yang akan datang (toekomstige) misalnya
keuntungan yang akan diperoleh,panen,anak lembu yang akan lahir dsb.
(2)
Menurut golongannya.
1. Dalam pasal 503 KUH. Perdata, benda
digolongkan dalam:
1)
Benda bertubuh, berwujud (material) yaitu
benda yang nyata dapat dilihat.
2)
benda yang tidak bertubuh, tidak berwujud
(immaterial) yaitu berupa hak-hak, misalnya : hak piutang,hak cipta,hak
pengarang dsb.
2. Menurut pasal 504 KUH. Perdata,
benda terdiri atas benda bergerak (roerende zaken) dan benda tidak bergerak (on
roerende zaken).
Menurut
Hukum Perdata suatu benda baik berwujud maupun tidak berwujud dapat menjadi
objek Hak Kebendaan harus memenuhi tiga syarat yaitu :
·
benda itu harus dapat dikuasai oleh manusia,
jilka suatu benda tidak dapat dikuasai manusia maka benda tersebut tidak menjadi
objek Hak Kebendaan, seperti matahari, angin, burung yang sedang terbang
diudara atau hewan yang berada dihutan dsb.
·
benda itu harus bernilai bagi manusia,disini
bukan lah berarti harus dinilai ekonomis saja, tapi juga nilai-nilai lain
seprti susila,moral,etika dsb.
Misalnya : - surat anak kepada ibunya.
·
surat-surat penghargaan.
·
rambut kekasih atau orang yang disayangi, dsb.
3. Benda itu harus merupakan satu
kebulatan, misalnya pintu mobil dengan mobilnya, rumah dengan dinding.
Diantara pembagian benda yang tersebut
diatas,yang paling penting adalah pembagian antara benda bergerak dengan benda
tidak bergerak, hal ini penting sehubungan ketentuan Hukum yang berlaku
terhadap kedua benda itu.
·
Benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Benda tidak Bergerak (on roerende
zaken).
Undang-undang menggolongkan suatu
benda itu kedalam benda tidak bergerak apabila :
Menurut sifatnya benda itu tidak dapat
bergerak (pasal 506 KUH.Perdata) yaitu :
·
Tanah dan apa-apa yang didirikan diatasnya
seperti rumah, gedung dsb.
·
Pohon-pohonan.
·
Pipa-pipa,got saluran air yang berada dalam
tanah.
·
Karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya
(pasal 507 KUH. Perdata) yaitu segala sesuatu yang dilekatkan dengan tanah dan
menurut undang-undang merupakan satu kesatuan dengan tanah atau yang
dilekatkan.
·
Pabrik dan mesin-mesin dalam pabrik.
·
Perabot-perabot rumah
·
Ikan dalam kolam
·
Bahan bangunan yang berasal dari pembongkaran
gedung dan dipergunakan untuk membangun gedung itu kembali.
·
Karena ditentukan undang-undang sebagai benda
tidak bergerak didalam pasal 508 KUH.Perdata.yaitu hak-hak kebendaan terhadap
benda tidak bergerak serta gugatan terhadap benda tidak bergerak.
2. Benda Bergerak (roerende zaken).
Suatu benda ditentukan undang-undang
sebagai benda bergerak apabila :
1)
Menurut sifatnya dapat bergerak atau
dipindahkan (pasal 509 KUH.Perdata) misalnya buku hewan, mobil dan lain-lain
yang dapat dipindahkan-pindahkan.
2)
Ditentukan undang-undang sebagai benda
bergerak dalam pasal 511 KUH. Perdata.
3)
Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda bergerak.
4)
Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan.
5)
Tuntutan mengenai benda-benda bergerak.
6)
Sero/sham serta surat berharga lain.
7)
Hak cipta,hak pengarang,hak merek dsb.
Dari ketentuan benda tidak bergerak
dan benda bergerak yang diatur dalam KUH. Perdata, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa KUH.Perdata menganut Azas Accessie vertikal.
Azas Accessie vertikal yaitu azas yang
menganggap bahwa segala sesuatu yang berada diatasa tanaha merupakan satu
kesatuan dengan tanah tersebut.
Azas Accessie horzontal yaitu azas
yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berada diatas tanah tidak merupakan
bahagian dari tanah tersebut. Azas ini dianut oleh hukum adat.
Undang-undang menentukan perbedaaan
antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak adalah penting sehubungan dengan
ketentuan hukum yang berlaku terhadapkedua benda itu yakni :
·
dari segi Pembebanan/tanggungan (bezwaring).
1)
Benda bergerak adalah objek tanggungan
gadai/pand.
2)
Benda tidak bergerak adalah objek tanggungan
dari hipotik.
·
dari segi Penguasaan (bezit).
Ø Bagi benda
bergerak berlaku suatu azas : bezit geldf akvolkomen titel. Artinya bagi benda
bergerak bezit berlaku sebagagi titel yang sempurna,hal ini didasarkan pada
pasal 1977 ayat 1 KUH. Perdata yang mengatakan bahwa terhadap benda bergerak
yang tidak berupa bunga atu piutang yang tidak haruas dibayar kepad sipembawa
maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya
Ø Bagi benda
tidak bergerak, tidak berlaku azas ini.
3)
dari segi daluarsa (verjaring).
Ø Bagi benda
bergerak berlaku ketentuan pasal 1977 ayat 2 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa
barang siapa yang kehilangan atau kecurian suatu barang dapat menuntut kembali
barangnya dalam jangka waktu tiga tahun.
Ø Bagi benda
tidak bergerak ditentukan dalam pasa 1963 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa daluarsa
pakai titel adalah 20 tahun dan tanpa titel 30 tahun.
Nama Kelompok :
Risca Damayanthi (26210025)
Nurvita
Setyaningsih (25210225)
Riza
Fajar Anggraeni (26210089)
Setyo
Rini Purbowati (26210489)
Ridwan
(25210915)
Sumber
Jurnal
http://www.scribd.com/doc/22602562/RESUME-hukum-Benda
http://pengantarhukumindonesia.blogspot.com/2008/11/bab-vi-hukum-benda-dalam-kuhperdata.html
http://shootjustice.blogspot.com/2009/02/hukum-benda.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar