Senin, 30 April 2012

Jurnal Hukum Benda

Hukum Benda

Abstraksi
Dalam arti luas ; Segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang
Dalam arti sempit ; Sebagai barang yang dapat terlihat saja
Sistem Hukum Benda Menganut sistem tertutup Orang tidak dapat mengadakan hak ;
1.       hak kebendaan baru selain yangsudah ditetapkan dalam Buku II BW Undang
2.       Undang membagi benda dalam beberapa macam :
§  Benda yang dapat diganti (contoh : uang ) dan yang tidak dapat diganti(contoh : seekor kuda)
§  Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapatdiperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau "di luarperdagangan" (contoh : jalan jalan dan lapangan umum)
§  Benda yang dapat dibagi (contoh : beras) dan yang tidak dapat dibagi(contoh : seekor kuda)
§  Benda yang bergerak (contoh : perabot rumah) dan benda yang takbergerak (contoh : tanah)  benda Tak Bergerak Benda dapat digolongkan kedalam klasifikasi benda tak bergerak, dikarenakan :
Sifatnya
 Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasadikenal dengan benda tetap Contoh : Tanah, juga segala dengan isinya / segala sesuatu yang melekatdiatasnya.
Tujuan pemakaiannya
 Ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh ;
Ø  Sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah ataubangunan itu untuk waktu yang agak lama Contoh : mesin
Ø  mesin dalam suatu pabrik (507 KUHPer) Memang demikian ditentukan oleh Undang - Undang Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipunmenurut sifatnya dapat dipindahkanBenda Bergerak
 Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena ;
SifatnyaBenda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnyaContoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll2. Ditentukan oleh Undang,
Ø  UndangBenda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategoribenda bergerak Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan tagihan, dsb
Hak Kebendaan
 Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atassuatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
BEZIT
 Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
1.       Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula,sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memilikibarang tersebut.Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh denganpenyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
2.       Bezit atas benda tak bergerak
 Ditentukan oleh Undang ; 
Undang bahwa, orang yang menduduki sebidangtanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezittertanah itu (Pasal 545 BW)oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan,apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Catatan ;  Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umurdapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkinadanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orangtersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasaibenda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorangwali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
 Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindahsejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat-cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak.
hak sebagai berikut :
Ø  Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik tetapi harus digugat di depan hakim.
Ø  Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilandari benda yang dikuasainyapada waktu ia digugat di depan hakim dan iatak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah.
Ø  Seorang bezitter yang jujur lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut.
Ø   Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepadahakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supayadipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
Pendahuluan
ASAS-ASAS KEBENDAAN
1)      asas hokum pemaksa (dewingenrecht) ; Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU
2)      asas dapat di pindah tangankan ; Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami.
3)      asas individualitas ; Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan
4)      asas totalitas ;  hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt)
5)      asas tidak dapat dipisahkan ; Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya
6)      asas prioritas ;  Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda
7)      asas percampuran ; Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt)
8)      pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak ; Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring
9)      asas publisitas ;  Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum
10)    asas mengenai sifat perjanjian ;  Hak yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu.
PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA
Menurut system hokum perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di bedakan atas :
a) benda bergerak dan tidak bergerak
b) benda yang musnah dan benda yang tetap ada
c) benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d) benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
SISTEM KEBENDAAN
Hokum benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hokum yang mengatur hubungan hokum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN
1. bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
a) bezit
suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri
b) hak milik (hak eigendom)
disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu
c) hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula .
d) hak pakai dan mendiami
dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik)
3.       bersifat memberikan zaminan :
Ø  hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang cakap
Ø  jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian
Ø  hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku )
Ø  privilege (piutang –piutang yang di istimewakan
Kesimpulan
Hukum Benda adalah Peraturan –peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijk recht).
Hukum Benda diatur dalam.
Ø  Buku II KUH. Perdata.
Ø  Undang-undang No. 5 tahun 1960 (undang-undang pokok Agraria /UUPA) kuhusus mengatur tentang tanah.
1. Pengertian Benda.
·         Pengertian Sempit : Benda ialah setiap barang yang dapat diihat saja (berwujud).
·         Pengertian Luas : disebut dalam Pasal 509 KUH. Perdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yamg dapat dikuasai dengan hak milik.
2. Pembagian Benda.
·         Menurut macamnya /jenisnya.
1.       Dalam pasal 505 KUH. Perdata benda dibagai atas :
a.       Benda yang habis dalam pemakaian, bila mana karena dipakai menjadi habis,misalnya bahan makanan,bahan bakar dsb.
b.      Benda yang tidak habis dalam pemakaian (on vervruik baar ) seperti mesin-mesin,meja,dsb.
2.       Benda dalam perdagangan (in handel /incommercio) yaitu setiap benda yang dapat diperdagangakan.
Benda yang tidak dalam perdagangan (buiten de handel /extra commercio) seperti kantor-kantor pemerintah, rumah sakit dsb.
3.       Benda yang dapat diganti (vervangbaar) yaitu benda yang dapat dicari gantinya, misalnya dapat dibeli gantinya.
Benda yang tiadak dapat diganti (onvervangbaar). Misalnya barang-barang antik/kuno.
4.       benda yang dapat diganti (deelbaar) yaitu benda yang dapat dibagi tanpa kehilangan sifat atau turun nilainya misalnya tanah.
Benda yang tidak dapat dibagi (on deelbaar) oleh karena akibat pembagian itu sifat benda itu menjadi hilang dan merosot nilainya........................................
5.        Benda yang ada sekarang ( tegen woordige ) yaitu benda yang ada pada saat ini.
(1)    Benda yang akan datang (toekomstige) misalnya keuntungan yang akan diperoleh,panen,anak lembu yang akan lahir dsb.
(2)    Menurut golongannya.
1. Dalam pasal 503 KUH. Perdata, benda digolongkan dalam:
1)      Benda bertubuh, berwujud (material) yaitu benda yang nyata dapat dilihat.
2)      benda yang tidak bertubuh, tidak berwujud (immaterial) yaitu berupa hak-hak, misalnya : hak piutang,hak cipta,hak pengarang dsb.
2. Menurut pasal 504 KUH. Perdata, benda terdiri atas benda bergerak (roerende zaken) dan benda tidak bergerak (on roerende zaken).
Menurut Hukum Perdata suatu benda baik berwujud maupun tidak berwujud dapat menjadi objek Hak Kebendaan harus memenuhi tiga syarat yaitu :
·         benda itu harus dapat dikuasai oleh manusia, jilka suatu benda tidak dapat dikuasai manusia maka benda tersebut tidak menjadi objek Hak Kebendaan, seperti matahari, angin, burung yang sedang terbang diudara atau hewan yang berada dihutan dsb.
·         benda itu harus bernilai bagi manusia,disini bukan lah berarti harus dinilai ekonomis saja, tapi juga nilai-nilai lain seprti susila,moral,etika dsb.
Misalnya : - surat anak kepada ibunya.
·         surat-surat penghargaan.
·         rambut kekasih atau orang yang disayangi, dsb.
3. Benda itu harus merupakan satu kebulatan, misalnya pintu mobil dengan mobilnya, rumah dengan dinding.
Diantara pembagian benda yang tersebut diatas,yang paling penting adalah pembagian antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, hal ini penting sehubungan ketentuan Hukum yang berlaku terhadap kedua benda itu.
·         Benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Benda tidak Bergerak (on roerende zaken).
Undang-undang menggolongkan suatu benda itu kedalam benda tidak bergerak apabila :
Menurut sifatnya benda itu tidak dapat bergerak (pasal 506 KUH.Perdata) yaitu :
·         Tanah dan apa-apa yang didirikan diatasnya seperti rumah, gedung dsb.
·         Pohon-pohonan.
·         Pipa-pipa,got saluran air yang berada dalam tanah.
·         Karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (pasal 507 KUH. Perdata) yaitu segala sesuatu yang dilekatkan dengan tanah dan menurut undang-undang merupakan satu kesatuan dengan tanah atau yang dilekatkan.
·         Pabrik dan mesin-mesin dalam pabrik.
·         Perabot-perabot rumah
·         Ikan dalam kolam
·         Bahan bangunan yang berasal dari pembongkaran gedung dan dipergunakan untuk membangun gedung itu kembali.
·         Karena ditentukan undang-undang sebagai benda tidak bergerak didalam pasal 508 KUH.Perdata.yaitu hak-hak kebendaan terhadap benda tidak bergerak serta gugatan terhadap benda tidak bergerak.
2. Benda Bergerak (roerende zaken).
Suatu benda ditentukan undang-undang sebagai benda bergerak apabila :
1)      Menurut sifatnya dapat bergerak atau dipindahkan (pasal 509 KUH.Perdata) misalnya buku hewan, mobil dan lain-lain yang dapat dipindahkan-pindahkan.
2)      Ditentukan undang-undang sebagai benda bergerak dalam pasal 511 KUH. Perdata.
3)      Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda bergerak.
4)      Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan.
5)      Tuntutan mengenai benda-benda bergerak.
6)      Sero/sham serta surat berharga lain.
7)      Hak cipta,hak pengarang,hak merek dsb.
Dari ketentuan benda tidak bergerak dan benda bergerak yang diatur dalam KUH. Perdata, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa KUH.Perdata menganut Azas Accessie vertikal.
Azas Accessie vertikal yaitu azas yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berada diatasa tanaha merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Azas Accessie horzontal yaitu azas yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berada diatas tanah tidak merupakan bahagian dari tanah tersebut. Azas ini dianut oleh hukum adat.
Undang-undang menentukan perbedaaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak adalah penting sehubungan dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadapkedua benda itu yakni :
·         dari segi Pembebanan/tanggungan (bezwaring).
1)      Benda bergerak adalah objek tanggungan gadai/pand.
2)      Benda tidak bergerak adalah objek tanggungan dari hipotik.
·         dari segi Penguasaan (bezit).
Ø  Bagi benda bergerak berlaku suatu azas : bezit geldf akvolkomen titel. Artinya bagi benda bergerak bezit berlaku sebagagi titel yang sempurna,hal ini didasarkan pada pasal 1977 ayat 1 KUH. Perdata yang mengatakan bahwa terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga atu piutang yang tidak haruas dibayar kepad sipembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya
Ø  Bagi benda tidak bergerak, tidak berlaku azas ini.
3)      dari segi daluarsa (verjaring).
Ø  Bagi benda bergerak berlaku ketentuan pasal 1977 ayat 2 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa barang siapa yang kehilangan atau kecurian suatu barang dapat menuntut kembali barangnya dalam jangka waktu tiga tahun.
Ø  Bagi benda tidak bergerak ditentukan dalam pasa 1963 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa daluarsa pakai titel adalah 20 tahun dan tanpa titel 30 tahun.
 
Nama Kelompok :
Risca Damayanthi (26210025)
Nurvita Setyaningsih (25210225)
Riza Fajar Anggraeni (26210089)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Ridwan (25210915)
 
Sumber Jurnal
http://www.scribd.com/doc/22602562/RESUME-hukum-Benda
http://pengantarhukumindonesia.blogspot.com/2008/11/bab-vi-hukum-benda-dalam-kuhperdata.html
http://shootjustice.blogspot.com/2009/02/hukum-benda.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar