Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dalam tinjauan
Hukum Islam
Pengarang : Abdul
Mughits
Abstract : This paper
tries to see the Compilation of Islamic Economic Law by Islamic law perspective
. This KHES compiling constitutes the “positifization” effort of economic law
into national law system which that’s by sociological as response to new growth
in economic law in the form of Islamic economic practices in Islamic finance
institutions (lembaga keuangan syari’ah/LKS) . KHES is none other than the fiqh
of Indonesia and ijtihad collective. That refers to resources which have
popular in Islamic school of law with electic pattern. Because in its compiling
has entangled Islamic judges, that represents the result of ijtihad, although
in its compiling has only entangled a part of small expert and practitioner in
islam law, not yet accommodated widely, so that will find many problem in its
applying. Nevertheless KHES is the masterwork and the new penetration in
economic law in Indonesia.
Pendahuluan
Hukum Ekonomi Syari’ah yang di kordinir oleh Mahkamah
Agung RI belakangan ini merupakan respon perkembangan baru dalam hukum muamalat
(Ekonomi islam). Praktik hukum muamalat sudah ada sejak Bank Muamalat Indonesia
(BMI) didirikan pada tahun 1990 kemudian disusul pendirian Lembaga Keuangan
Syari’ah (LKS) , setelah melewati krisis ekonomi tahun 1998 perkembangannya
semakin pesat.
Sejak tahun 1994 , jika terjadi persoalan ekonomi
syari’ah maka akan di selesaikan lewat Badan Arbitrase Syari’ah Nasional
(Basyarnas) sebagai mediator bukan secara hukum. Karena belum adanya peraturan
perundang-undangan yang mengatur secara khusus permasalahan itu.
Untuk saat ini praktek ekonomi syari’ah semakin marak
melalui LKS-LKS. Kompilasi tersebut kemudian menjadi acuan dalam penyelesaian
perkara ekonomi syari’ah . adapun lembaga peradilan yang menerapkan KHES adalah
Peradilan Agama (PA).
Pengertian
Lahirnya KHES berawal dari tebitnya UU no 3 tahun 2006
ini memperluas kewenangan PA sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan umat
islam. Kini PA tidak hanya berwenang menyelesaikan sengketa dibidang perkawinan
, waris , wasiat , hibah , wakaf dan sadaqah saja tetapi juga menangani
permohonan pengangkatan anak dan sengketa dalam zakat , infaq dan sengketa hak
milik antara sesama muslim. Setelah UU no 3 tahun 2006 maka ketua MA membentuk
tim penyusunan KHES berdasarkan surat keputusan no KMA/097/SK/X/2006 tanggal 20
Oktober 2006.
Pemberlakuan pengakuan hukum islam secara formal sudah
dijamin dalam pasal 2 aturan peralihan UUD ’45 , pasal 29 ayat 2 UUD ’45 dan
Dekrit Presiden 5 juli 1959.
Terjadi banyak pertentangan teori hukum dalam
menyelesaikan sengketa pada ekonomi syari’ah , normanya hukum islam menghendaki
pemberlakuan hukum oleh setiap pemeluknya masalah cara pemberlakuannya itu
kembali pada metode pendekatannya.
Penyusunan KHES ini sendiripun seperti terburu-buru
karena kurangnya menggali aspek-aspek sosiologis umat islam dan legal opinion
di kalangan pakar dan ulama yang di libatkan ganya sebagian kecil ,tetapi hal
ini dapat dimaklumi karena KHES ini sudah didesak oleh kebutuhan , tapi harus
disadari bahwa KHES adalah terobosan baru dalam sejarah pemikiran hukum islam
di Indonesia.
Sumber hukum islam dan sumber lainnya menjadi rujukan
dalam penyusunan KHES , seperti yang di ketahui sumber hukum islam di bagi
menjadi dua kelompok yaitu :
1.
Sumber hukum
yang di sepakati atau sering di sebut sumber utama yaitu Al-Qur’an , Sunnah ,
Ijma dan qiyas
2.
Sumber hukum
yang di perselisihkan.
KHES merupakan bagian dari produk ijtihad secara
kolektif karena melibatkan banyak kalangan ahli dalam hal ini tidak
mengharuskan semua orang menguasai hukum islam tetapi cukup menguasai dalam
bidangnya hanya saja dalam penyusunan KHES hanya mengkordinir sebagian kecil .
Kesimpulan
KHES di susun sebagai respons perkembangan hukum
mu’amalat dalam ekonomi syari’ah . KHES merupakan upaya pengakuan hukum islam
secara formal dalam kehidupan umat islam yang sudah dijamin oleh system
konstitusi Indonesia. Hukum Ekonomi Syari’ah mengakomodir kenyataan sosiologis
umat islam , terutama dalam hukum-hukum yang lebih dominan dimensi
duniawinya.
Nama
Kelompok : Nurvita Setyaningsih
( 25210225
)
Risca Damayanthi
(
26210025 )
Riza Fajar Anggraini
( 26210089 )
Ridwan
( 25210915 )
Setyo Rini P.
( 26210489 )
2 EB
06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar