Jumat, 27 April 2012

Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dalam tinjauan Hukum Islam

Pengarang : Abdul Mughits

Abstract : This paper tries to see the Compilation of Islamic Economic Law by Islamic law perspective . This KHES compiling constitutes the “positifization” effort of economic law into national law system which that’s by sociological as response to new growth in economic law in the form of Islamic economic practices in Islamic finance institutions (lembaga keuangan syari’ah/LKS) . KHES is none other than the fiqh of Indonesia and ijtihad collective. That refers to resources which have popular in Islamic school of law with electic pattern. Because in its compiling has entangled Islamic judges, that represents the result of ijtihad, although in its compiling has only entangled a part of small expert and practitioner in islam law, not yet accommodated widely, so that will find many problem in its applying. Nevertheless KHES is the masterwork and the new penetration in economic law in Indonesia.

Pendahuluan
Hukum Ekonomi Syari’ah yang di kordinir oleh Mahkamah Agung RI belakangan ini merupakan respon perkembangan baru dalam hukum muamalat (Ekonomi islam). Praktik hukum muamalat sudah ada sejak Bank Muamalat Indonesia (BMI) didirikan pada tahun 1990 kemudian disusul pendirian Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) , setelah melewati krisis ekonomi tahun 1998 perkembangannya semakin pesat.
Sejak tahun 1994 , jika terjadi persoalan ekonomi syari’ah maka akan di selesaikan lewat Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas) sebagai mediator bukan secara hukum. Karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus permasalahan itu.
Untuk saat ini praktek ekonomi syari’ah semakin marak melalui LKS-LKS. Kompilasi tersebut kemudian menjadi acuan dalam penyelesaian perkara ekonomi syari’ah . adapun lembaga peradilan yang menerapkan KHES adalah Peradilan Agama (PA).

Pengertian
Lahirnya KHES berawal dari tebitnya UU no 3 tahun 2006 ini memperluas kewenangan PA sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan umat islam. Kini PA tidak hanya berwenang menyelesaikan sengketa dibidang perkawinan , waris , wasiat , hibah , wakaf dan sadaqah saja tetapi juga menangani permohonan pengangkatan anak dan sengketa dalam zakat , infaq dan sengketa hak milik antara sesama muslim. Setelah UU no 3 tahun 2006 maka ketua MA membentuk tim penyusunan KHES berdasarkan surat keputusan no KMA/097/SK/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006.
Pemberlakuan pengakuan hukum islam secara formal sudah dijamin dalam pasal 2 aturan peralihan UUD ’45 , pasal 29 ayat 2 UUD ’45 dan Dekrit Presiden 5 juli 1959.
Terjadi banyak pertentangan teori hukum dalam menyelesaikan sengketa pada ekonomi syari’ah , normanya hukum islam menghendaki pemberlakuan hukum oleh setiap pemeluknya masalah cara pemberlakuannya itu kembali pada metode pendekatannya.
Penyusunan KHES ini sendiripun seperti terburu-buru karena kurangnya menggali aspek-aspek sosiologis umat islam dan legal opinion di kalangan pakar dan ulama yang di libatkan ganya sebagian kecil ,tetapi hal ini dapat dimaklumi karena KHES ini sudah didesak oleh kebutuhan , tapi harus disadari bahwa KHES adalah terobosan baru dalam sejarah pemikiran hukum islam di Indonesia.
Sumber hukum islam dan sumber lainnya menjadi rujukan dalam penyusunan KHES , seperti yang di ketahui sumber hukum islam di bagi menjadi dua kelompok yaitu :
1.       Sumber hukum yang di sepakati atau sering di sebut sumber utama yaitu Al-Qur’an , Sunnah , Ijma dan qiyas
2.       Sumber hukum yang di perselisihkan.
KHES merupakan bagian dari produk ijtihad secara kolektif karena melibatkan banyak kalangan ahli dalam hal ini tidak mengharuskan semua orang menguasai hukum islam tetapi cukup menguasai dalam bidangnya hanya saja dalam penyusunan KHES hanya mengkordinir sebagian kecil .
Kesimpulan
KHES di susun sebagai respons perkembangan hukum mu’amalat dalam ekonomi syari’ah . KHES merupakan upaya pengakuan hukum islam secara formal dalam kehidupan umat islam yang sudah dijamin oleh system konstitusi Indonesia. Hukum Ekonomi Syari’ah mengakomodir kenyataan sosiologis umat islam , terutama dalam hukum-hukum yang lebih dominan dimensi duniawinya. 

Nama Kelompok : Nurvita Setyaningsih          ( 25210225 )               
                             Risca Damayanthi              ( 26210025 )
                             Riza Fajar Anggraini          ( 26210089 )              
                              Ridwan                             ( 25210915  ) 
                              Setyo Rini P.                     ( 26210489  )
2 EB 06 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar