Lembaga-lembaga Pembiayaan
Abstraksi
Lembaga
Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung
dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara khusus untuk melakukan
kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
a.
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
b. Perusahaan Modal
Ventura (Ventura Capital Company)
c.
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
d. Perusahaan Anjak
Piutang (Factoring Company)
e. Kegiatan
Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card
Company)
f.
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance
Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh
Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala.
Finance
Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha,
dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Operating
Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha
dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha.
Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Penyewa
Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang
modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)
Barang Modal
Yang
dimaksud dengan barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk
tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan
(plant), dan tanah serta aktiva yang dimaksud merupakan satu kesatuan
pemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan
secara langsung untuk menghasilkan, atau meningkatkan, atau memperlancar
produksi dan distribusi barang dan jasa oleh Lessee.
Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing
Company)
Kegiatan
Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa
Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.
Dalam kegiatannnya sebagaimana dimaksud
di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang
milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang
perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek
transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan
Modal Ventura (Ventura Capital Company)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk
jangka waktu tertentu.
Perusahaan
Pasangan Usaha adalah bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura.
Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Kegiatan
Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan
Pasangan Usaha untuk :
- Pengembangan suatu penemuan baru
- Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
- Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
- Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
- Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
- Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
- Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Penyertaan
modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh
melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan
kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari
Perusahaan Pasangan Usahanya.
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga
(Securities Company)
Perusahaan
Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai
perantara dalam perdagangan surat berharga.
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan
Anjak Piutang (Factoring Company)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual
Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang
atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak
Piutang.
Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Kegiatan
Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a.
Pembelian atau
pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam
dan luar negeri.
b.
Penata usahaan
penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company)
Perusahaan
Kartu Kridit (Credit Card Company)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan
jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pemegang
Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu
kredit.
Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Kegiatan
kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat
dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan
Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance
Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran
angsuran atau berkala oleh konsumen.
Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen
(Consumers Finance Company)
Kegiatan
pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk
pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh
konsumen.
Pendirian dan Perizinan
Lembaga
Pembiayaan dapat dilakukan oleh :
a.
Bank
b.
Lembaga Keuangan
Bukan Bank
c.
Perusahaan
Pembiayaan
Perusahaan
Pembiayaan berbentuk Perseroat Terbatas (PT), saham Perusahaan Pembiayaan yang
berbentuk PT dapat dimiliki oleh :
- Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia
- Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha Patungan).
Pembatasan Lembaga Pembiayaan
Perusahaan
Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
- Giro
- Deposito
- Tabungan
- Surat Sanggup Bayar (Promissory Nota)
Perusahaan
Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas
hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.
Pendahuluan
Seringkali dalam kegiatan usaha kita
membutuhkan modal. Tentunya modal ini dapat dipinjam dari bank atau lembaga
selain bank. Tentunya dengan melakukan peminjaman di lembaga pembiayaan selain
bank akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
Berikut ini penjelasan definisi
beberapa lembaga-lembaga selain bank yang meliput beberapa bidang, yaitu :
1)
Sewa guna usaha (Leasing)
2)
Modal Ventura
3)
Anjak Piutang (factoring)
4)
Usaha Kartu Kredit
5)
Pembiayaan konsumen (consumers finance)
Penjelasan :
a. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kata leasing sebenarnya berasal dari
kata to lease yang bearti menyewakan. Leasing sebagai suatu jenis kegiatan
dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan di
Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada
beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non
bank.
Fungsi leasing sebenarnya hampir
setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah
(dari satu tahun sampai lima tahun). Sampai saat ini belum ada Undang-undang
khusus yang mengatur tentang leasing. Namun demikian, praktek bisnis leasing
telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara
hukum mempunyai pegangan yang jelas dan pasti.
b. Modal Ventura (Venture Capital)
Secara resmi lembaga modal ventura
baru ada di Indonesia sejak adanya keppres No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga
pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 Tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga
pembiayaan. Ketentuan diatas merupakan landasan berpihak yang cukup kuat dan
merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan yang ada bagi para pemodal
(investor) yang ingin melakukan usaha atau bisnisnya.
Yang dimaksud dengan perusahaan modal
ventura (venture capital company) adalah suatu badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan
pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan
perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
c. Anjak Piutang (factoring)
Lembaga anjak piutang atau factoring
merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan
dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau
luar negeri. Pada jasa factoring terbagi dalam dua bagian yaitu jasa keuangan
dan jasa nonkeuangan.
Lembaga anjak piutang yang lebihh
dikenal dengan dengan sebutan factoring ini merupakan salah satu lembaga
pembiayaan yang diperlukan dalam dunia bisnis. Usaha anjak piutang sebenarnya
sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu. Pada saat itu bentuk usaha factoring
memang masih sederhana. Pihak factor biasanya bertindak sebagai agenpenjualan
yang sekaligus memberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan
sebagai general factoring.
d. Usaha Kartu Kredit ( Credit Card )
Perusahaan kartu kredit adalah badan
usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan
menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit atau yang lebih dikenal
dengan credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan
ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh
cardholder (pemegang kartu) dan
berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima
adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit.
Di Indonesia banyak sekali perusahaan
penerbit kartu kredit seperti : Citibank, HSBC, BCA, Bank Mandiri dan lainnya.
Tingkat pertumbuhan pengguna kartu kredit di Indonesia termasuk tinggi. Hal ini
tentunya mengkhawatirkan karena kita lebih mau mengutang daripada menabung,
tentunya akan berdampak pada rendahnya simpanan (national savings Indonesia).
e. Pembiayaan Konsumen (consumers
finance)
Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan
konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan
pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system
pembayaran secara angsuran atau berkala.
Kehadiran lembaga pembiayaan konsumen
ini sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai bagian dari
aktifitas trading. Namun secara normal baru diakui sejak tahun 1988 melalui SK
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan
usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sector jasa keuangan.
Lembaga pembiayaan ini berbeda dengan
bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang.
Bila pembiayaan konsumen akan melihat barng-barang apa saja yang dibiayai, maka
pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat
bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti objeknya sama yaitu
barang-barang konsumsi dan mengenakan bunga sebagai biaya.
Kesimpulan
Perusahaan dalam
menjalankan kegiatan usahanya memang selalu dihadapkan pada berbagai masalah
yang sangat kompleks terutama masalah kesulitan memperoleh sumber dana sebagai
modal kerja untuk operasional perusahaan. Jika selama ini perusahaan dalam
memperoleh tambahan modal dengan mengandalkan kredit dari sektor perbankan,
nampaknya kehadiran
lembaga anjak piutang akan member alternatif pemecahan masalah
kebutuhan dana. Melalui anjak piutang perusahaanperusahaan akan memungkinkan
untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai maksimal 80%
dari nilai faktur penjualan tanpa harus menyerahkan jaminan/agunan aktiva tetap
seperti yang lazim terjadi pada pemberian kredit disektor perbankan. Disamping
itu perusahaan bisa meminta staf ahli dari lembaga anjak piutang untuk
mengelola administrasi penjualan secara kredit (manajemen piutang) termasuk
melakukan penilaian terhadap calon debitur (customer) yang baik.
Nama Kelompok :
Risca Damayanthi (26210025)
Nurvita
Setyaningsih (25210225)
Riza
Fajar Anggraeni (26210089)
Setyo
Rini Purbowati (26210489)
Ridwan
(25210915)
Sumber
Jurnal
esutomo.staff.gunadarma.ac.id/.../LEMBAGA+PEMBIAYAAN.doc
http://putracenter.net/2009/02/08/lembaga-lembaga-pembiayaan-selain-bank/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/lembaga-pembiayaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar