Aspek-Aspek hukum perjanjian distributor dan keagenan (Suatu analisis keperdataan)
Pengarang : Ari
Wahyudi Hertanto
Abstract: Distributor is formed on individual, partnership, company,
association or another legal which have standing position between producer and
retailers. They have roles on purchasing, delivering or contracts of sale
toward consumption goods. Under Indonesia civil code system that contract is
categorized as innominat contract by that kind that has not been regulated
under the system. But also under principal of civil code it might to be signed
under restrictions has not by act. Sealed by not violence public order and
ethics. By respect through those principles then any signed contract become
effective as act for signed parties. The author here also indicates on practice
trends of applying standard contract that printed forms collectively. In
practice is still giving any freedom beside that standard contract and for distributor’s
respect and bound himself to the whole of contract’s structure.
Pendahuluan
Lembaga distributor bukan menjadi
Sesuatu yang baru , seiring berkembangnya dunia usaha domestic dan
internasional maka memberikan pengaruh pada lembaga distributor, eksistensi
lembaga ini ada Karena tuntutan ekonomi yang menuntut produk cepat sampai ke
tangan penggunanya.
Sebelum membahas lebih jauh
terlebih dahulu kita membahas tatanan teoritis dan kontruksi normative yuridis
dari sebuah lembaga distributor. Secara umum kita mengenal 2 jenis pembantu
perusahaan yaitu pembantu dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan ,
berikut pembantu dalam perusahaan antara lain :
1. Pengurus
filial (fiilaalhoulder) petuugas yang mewakili perusahaan dalam segala hal
tetapi hanya pada satu cabang perusahaan.
2. Pemegang
prokurasi (procuratiehoulder) pemegang kuasa yang mempunyai kedudukan sebagai
kepala bagian besar bisa di bilang sebagai orang kedua setelah manager.
3. Pimpinan
perusahaan (manager , bedriifsleider) pemegang kuasa pertama yang bertanggung
jawab atas maju atau mundurnya suatu perusahaan.
Pembantu dari luar perusahaan ,
antara lain :
1. Agen
perusahaan adalah orang yang melayani beberapa perusahaan sebagai perantara
dengan pihak ke tiga.
2. Makelar
adalah seorang prantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk
mengadahkan berbagai perjanjian.
3. Komisioner
adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya
sendiri, mendapat perintah atas pembiayaan orang lain .
Khusus tentang distributor berkaitan
pada pasal 1319 kitab undang-undang hukum perdata , distributor dikategorikan
dalam ketentuan mengenai perjanjian tidak bernama (innominaat).
Secara khusus ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang distributor belum ada , jadi ketentuan
yang berlaku adalah ketentuan yang di keluarkan oleh beberapa departemen
teknis.
Kendati memiliki perbedaan konsep
dengan lembaga lain tetapi distributor memiliki ciri menonjol yakni perannya
sebagai pintu keluar barang dan jasa ,karakter ini menyebabkan ia mepunyai
hubungan hukum yang sangat dekat dengan penghasil barang.
Pengertian Lembaga distributor dan agen
Lembaga distributor adalah suatu
lembaga dalam perjanjian keagenan . lembaga ini terjadi apabila dalam suatu
perjanjian antara agen tunggal tidak merangkap sebagai distributor dan agen
tuggal menunjuk perusahaan lain sebagai distributor bagi barang-barang yang di
datangkan oleh agen tunggal.
Kebutuhan akan adannya prantara
guna memperluas jaringan pemasaran menyebabkan adanya perusahaan keagenan
Indonesia , sementara itu system hukum Indonesia terutama hukum perdata dan
hukum dagang tidak ditemukan ketentuan keagenan. Pemerintah dalam menyikapi
perkembangan dalam dunia usaha mengambil ketentuan pelaksanaan keagenan antara
lain keputusan menteri perindustrian dan perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998
tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan (Kepmen No. 23/1998) yang kemudian di
ubah dengan keluarnya keputusan menteri No. 159/MPP/Kep/4/1998 dan tentang
lembaga perdagangan No.23/MPP/Kep/1/1998.
Sebagaimana disampaikan dalam
laporan pengkajian tentang beberapa aspek hukum perjanjian keagenan dan
distribusi yg disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman tahun
1992/1993 berikut hasilnya dimana agen dalam melakukan pembuatan hukum kepada
pihak ketiga mempunyai kedudukan kuasa principal , pembuatan hukum yang
berkaitan dengan perdagangan yang dilakukan oleh agen diatur dalam perjanjian
keagenan , yang di buat antara agen dan prinsipalnya .
Agen dan principal memiliki
posisi yang sama . Agen bertindak melakukan pembuatan hukum ,dalam hal ini agen
beredudukan sebagai prantara , dimana barang yang dijual oleh agen dikirim
langsung pada konsumen dari principal dan hasil dari penjualan tersebut
langsung menjadi hak principal sedangkan agen hanya menerima komisi dari hasil
penjualan . hal ini di atur dalam Pasal 1792 KUHPer. Lain dengan distributor ,
distributor membeli sendiri barang kepada principal untuk dijual kembali.
Terjadinya Lembaga Distributor
Lembaga distributor merupakan
salah satu lembaga perdagangan yang diatur dalam Kepmen No 23/1998. Perjanjian
distributor tidak dikenal dalam KUHPer dan KUHD. Sehingga perjajian ini di
sebut innominaat (Perjanjian tidak bernama), berdasarkan asas konsensualisme
maka perjanjian yang dilakukan harus memenuhi syarat seperti yang tercantum
dalam Pasal 1320 KUHPer yaitu :
1. Kata
sepakat dari pihak terkait
2. Kecakapan
dalam membuat perjanjian
3. Menyangkut
suatu hal tertentu
4. Mengenai
suatu sebab yang halal
Dasar hukum dari perjanjian
distributor adalah asas dari buku III yang meberikan kebebasan berkontrak dan
sifatnya terbuka yang memungkinkan masyarakat dapat membuat segala macam
perjanjian di luar perjanjian yang ada pada KUHPer buku III.
Perjanjian Distributor
Pada prinsipnya perjanjian
distributor di buat dalam bentuk perjanjian yang di setujui oleh para pihak
yang lazimnya berbentuk formulir perjanjian yang telah di tentukan oleh pihak
principal atau bisa di sebut perjanjian baku. Factor yang menyebabkan
perkembangan perjanjian baku , yaitu :
1. Faktor
Hukum , sebagai upaya menciptakan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
2. Faktor
Ekonomi , perjanjian ini bersifat lebih efisien dan ekonomis .
3. Faktor
perkembangan teknologi , perkembangan teknologi yang pesat membuat lancarnya
arus transportasi dan komunikasi.
Macam-macam perjanjian baku
antara lain :
1. Perjanjian
sepihak yaitu perjanjian yang isinya di tentukan oleh satu pihak yang lebih
kuat kedudukannya.
2. Perjanjian
timbal balik yaitu perjanjian di lakukan oleh kesepakatan dua belah pihak yang
terkait.
3. Perjanjian
yag di buat Pemerintah
4. Perajanjian
yang di lakukan oleh kalangan tertentu
Kesimpulan
Hukum perjanjian pada lembaga
kedistributoran termasuk perjanjian innominat (tidak bernama) karena tidak di
atur secara khusus pada KUHPer, tetapi keberadaannya di mungkinkan berdasarkan
asas konsensualisme dan tidak memuat hal-hal yang secara tegas dilarang oleh
undang-undang yaitu perjanjian yang di buat tidak melanggar ketertiban umum dan
kesusilaan.
Nama Kelompok : Nurvita Setyaningsih ( 25210225 )
Risca Damayanthi ( 26210025 )
Riza Fajar Anggraini ( 26210089 )
Ridwan (
25210915 )
Setyo Rini P. ( 26210489 )
2 EB 06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar