Jumat, 27 April 2012

Review Jurnal Hukum Perjanjian



Aspek-Aspek hukum perjanjian distributor dan keagenan (Suatu analisis keperdataan)


Pengarang : Ari Wahyudi Hertanto

Abstract: Distributor is formed on individual, partnership, company, association or another legal which have standing position between producer and retailers. They have roles on purchasing, delivering or contracts of sale toward consumption goods. Under Indonesia civil code system that contract is categorized as innominat contract by that kind that has not been regulated under the system. But also under principal of civil code it might to be signed under restrictions has not by act. Sealed by not violence public order and ethics. By respect through those principles then any signed contract become effective as act for signed parties. The author here also indicates on practice trends of applying standard contract that printed forms collectively. In practice is still giving any freedom beside that standard contract and for distributor’s respect and bound himself to the whole of contract’s structure.

Pendahuluan
Lembaga distributor bukan menjadi Sesuatu yang baru , seiring berkembangnya dunia usaha domestic dan internasional maka memberikan pengaruh pada lembaga distributor, eksistensi lembaga ini ada Karena tuntutan ekonomi yang menuntut produk cepat sampai ke tangan penggunanya.
Sebelum membahas lebih jauh terlebih dahulu kita membahas tatanan teoritis dan kontruksi normative yuridis dari sebuah lembaga distributor. Secara umum kita mengenal 2 jenis pembantu perusahaan yaitu pembantu dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan , berikut pembantu dalam perusahaan antara lain :
1.       Pengurus filial (fiilaalhoulder) petuugas yang mewakili perusahaan dalam segala hal tetapi hanya pada satu cabang perusahaan.
2.       Pemegang prokurasi (procuratiehoulder) pemegang kuasa yang mempunyai kedudukan sebagai kepala bagian besar bisa di bilang sebagai orang kedua setelah manager.
3.       Pimpinan perusahaan (manager , bedriifsleider) pemegang kuasa pertama yang bertanggung jawab atas maju atau mundurnya suatu perusahaan.
Pembantu dari luar perusahaan , antara lain :
1.       Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa perusahaan sebagai perantara dengan pihak ke tiga.
2.       Makelar adalah seorang prantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadahkan berbagai perjanjian.
3.       Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri, mendapat perintah atas pembiayaan orang lain .
Khusus tentang distributor berkaitan pada pasal 1319 kitab undang-undang hukum perdata , distributor dikategorikan dalam ketentuan mengenai perjanjian tidak bernama (innominaat).
Secara khusus ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang distributor belum ada , jadi ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang di keluarkan oleh beberapa departemen teknis.
Kendati memiliki perbedaan konsep dengan lembaga lain tetapi distributor memiliki ciri menonjol yakni perannya sebagai pintu keluar barang dan jasa ,karakter ini menyebabkan ia mepunyai hubungan hukum yang sangat dekat dengan penghasil barang.
Pengertian Lembaga distributor dan agen
Lembaga distributor adalah suatu lembaga dalam perjanjian keagenan . lembaga ini terjadi apabila dalam suatu perjanjian antara agen tunggal tidak merangkap sebagai distributor dan agen tuggal menunjuk perusahaan lain sebagai distributor bagi barang-barang yang di datangkan oleh agen tunggal.
Kebutuhan akan adannya prantara guna memperluas jaringan pemasaran menyebabkan adanya perusahaan keagenan Indonesia , sementara itu system hukum Indonesia terutama hukum perdata dan hukum dagang tidak ditemukan ketentuan keagenan. Pemerintah dalam menyikapi perkembangan dalam dunia usaha mengambil ketentuan pelaksanaan keagenan antara lain keputusan menteri perindustrian dan perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998 tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan (Kepmen No. 23/1998) yang kemudian di ubah dengan keluarnya keputusan menteri No. 159/MPP/Kep/4/1998 dan tentang lembaga perdagangan No.23/MPP/Kep/1/1998.
Sebagaimana disampaikan dalam laporan pengkajian tentang beberapa aspek hukum perjanjian keagenan dan distribusi yg disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman tahun 1992/1993 berikut hasilnya dimana agen dalam melakukan pembuatan hukum kepada pihak ketiga mempunyai kedudukan kuasa principal , pembuatan hukum yang berkaitan dengan perdagangan yang dilakukan oleh agen diatur dalam perjanjian keagenan , yang di buat antara agen dan prinsipalnya .
Agen dan principal memiliki posisi yang sama . Agen bertindak melakukan pembuatan hukum ,dalam hal ini agen beredudukan sebagai prantara , dimana barang yang dijual oleh agen dikirim langsung pada konsumen dari principal dan hasil dari penjualan tersebut langsung menjadi hak principal sedangkan agen hanya menerima komisi dari hasil penjualan . hal ini di atur dalam Pasal 1792 KUHPer. Lain dengan distributor , distributor membeli sendiri barang kepada principal untuk dijual kembali.

Terjadinya Lembaga Distributor
Lembaga distributor merupakan salah satu lembaga perdagangan yang diatur dalam Kepmen No 23/1998. Perjanjian distributor tidak dikenal dalam KUHPer dan KUHD. Sehingga perjajian ini di sebut innominaat (Perjanjian tidak bernama), berdasarkan asas konsensualisme maka perjanjian yang dilakukan harus memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPer yaitu :
1.       Kata sepakat dari pihak terkait
2.       Kecakapan dalam membuat perjanjian
3.       Menyangkut suatu hal tertentu
4.       Mengenai suatu sebab yang halal
Dasar hukum dari perjanjian distributor adalah asas dari buku III yang meberikan kebebasan berkontrak dan sifatnya terbuka yang memungkinkan masyarakat dapat membuat segala macam perjanjian di luar perjanjian yang ada pada KUHPer buku III.

Perjanjian Distributor
Pada prinsipnya perjanjian distributor di buat dalam bentuk perjanjian yang di setujui oleh para pihak yang lazimnya berbentuk formulir perjanjian yang telah di tentukan oleh pihak principal atau bisa di sebut perjanjian baku. Factor yang menyebabkan perkembangan perjanjian baku , yaitu :
1.       Faktor Hukum , sebagai upaya menciptakan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
2.       Faktor Ekonomi , perjanjian ini bersifat lebih efisien dan ekonomis .
3.       Faktor perkembangan teknologi , perkembangan teknologi yang pesat membuat lancarnya arus transportasi dan komunikasi.
Macam-macam perjanjian baku antara lain :
1.       Perjanjian sepihak yaitu perjanjian yang isinya di tentukan oleh satu pihak yang lebih kuat kedudukannya.
2.       Perjanjian timbal balik yaitu perjanjian di lakukan oleh kesepakatan dua belah pihak yang terkait.
3.       Perjanjian yag di buat Pemerintah
4.       Perajanjian yang di lakukan oleh kalangan tertentu
Kesimpulan
Hukum perjanjian pada lembaga kedistributoran termasuk perjanjian innominat (tidak bernama) karena tidak di atur secara khusus pada KUHPer, tetapi keberadaannya di mungkinkan berdasarkan asas konsensualisme dan tidak memuat hal-hal yang secara tegas dilarang oleh undang-undang yaitu perjanjian yang di buat tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Nama Kelompok : Nurvita Setyaningsih        ( 25210225 )               
                             Risca Damayanthi              ( 26210025 )
                             Riza Fajar Anggraini          ( 26210089  )              
                              Ridwan                              ( 25210915   ) 
                              Setyo Rini P.                      ( 26210489  )
2 EB 06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar