Senin, 30 April 2012

Jurnal Lembaga-Lembaga Pembiayaan

Lembaga-lembaga Pembiayaan

Abstraksi
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha  yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
a.        Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
b.       Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
c.        Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
d.       Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
e.       Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
f.         Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)
Barang Modal
Yang dimaksud dengan barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva yang dimaksud merupakan satu kesatuan pemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan, atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang dan jasa oleh Lessee.
Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya  sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Perusahaan Pasangan Usaha adalah bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura.
Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
  1. Pengembangan suatu penemuan baru
  2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
  3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
  4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
  5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
  6. Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
  7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang.
Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a.        Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b.       Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit.
Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Pendirian dan Perizinan
Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh :
a.        Bank
b.       Lembaga Keuangan Bukan Bank
c.        Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroat Terbatas (PT), saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dapat dimiliki oleh :
  1. Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia
  2. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha Patungan).
Pembatasan Lembaga Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
  1. Giro
  2. Deposito
  3. Tabungan
  4. Surat Sanggup Bayar (Promissory Nota)
Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.
Pendahuluan
Seringkali dalam kegiatan usaha kita membutuhkan modal. Tentunya modal ini dapat dipinjam dari bank atau lembaga selain bank. Tentunya dengan melakukan peminjaman di lembaga pembiayaan selain bank akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
Berikut ini penjelasan definisi beberapa lembaga-lembaga selain bank yang meliput beberapa bidang, yaitu :
1)      Sewa guna usaha (Leasing)
2)      Modal Ventura
3)      Anjak Piutang (factoring)
4)      Usaha Kartu Kredit
5)      Pembiayaan konsumen (consumers finance)
Penjelasan :
a. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease yang bearti menyewakan. Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non bank.
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun). Sampai saat ini belum ada Undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing. Namun demikian, praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mempunyai pegangan yang jelas dan pasti.
b. Modal Ventura (Venture Capital)
Secara resmi lembaga modal ventura baru ada di Indonesia sejak adanya keppres No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Ketentuan diatas merupakan landasan berpihak yang cukup kuat dan merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan yang ada bagi para pemodal (investor) yang ingin melakukan usaha atau bisnisnya.
Yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
c. Anjak Piutang (factoring)
Lembaga anjak piutang atau factoring merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pada jasa factoring terbagi dalam dua bagian yaitu jasa keuangan dan jasa nonkeuangan.
Lembaga anjak piutang yang lebihh dikenal dengan dengan sebutan factoring ini merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang diperlukan dalam dunia bisnis. Usaha anjak piutang sebenarnya sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu. Pada saat itu bentuk usaha factoring memang masih sederhana. Pihak factor biasanya bertindak sebagai agenpenjualan yang sekaligus memberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
d. Usaha Kartu Kredit ( Credit Card )
Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder  (pemegang kartu) dan berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit.
Di Indonesia banyak sekali perusahaan penerbit kartu kredit seperti : Citibank, HSBC, BCA, Bank Mandiri dan lainnya. Tingkat pertumbuhan pengguna kartu kredit di Indonesia termasuk tinggi. Hal ini tentunya mengkhawatirkan karena kita lebih mau mengutang daripada menabung, tentunya akan berdampak pada rendahnya simpanan (national savings Indonesia).
e. Pembiayaan Konsumen (consumers finance)
Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala.
Kehadiran lembaga pembiayaan konsumen ini sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai bagian dari aktifitas trading. Namun secara normal baru diakui sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sector jasa keuangan.
Lembaga pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barng-barang apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi dan mengenakan bunga sebagai biaya.
Kesimpulan
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya memang selalu dihadapkan pada berbagai masalah yang sangat kompleks terutama masalah kesulitan memperoleh sumber dana sebagai modal kerja untuk operasional perusahaan. Jika selama ini perusahaan dalam memperoleh tambahan modal dengan mengandalkan kredit dari sektor perbankan, nampaknya kehadiran
lembaga anjak piutang akan member alternatif pemecahan masalah kebutuhan dana. Melalui anjak piutang perusahaanperusahaan akan memungkinkan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai maksimal 80% dari nilai faktur penjualan tanpa harus menyerahkan jaminan/agunan aktiva tetap seperti yang lazim terjadi pada pemberian kredit disektor perbankan. Disamping itu perusahaan bisa meminta staf ahli dari lembaga anjak piutang untuk mengelola administrasi penjualan secara kredit (manajemen piutang) termasuk melakukan penilaian terhadap calon debitur (customer) yang baik.
Nama Kelompok :

Risca Damayanthi (26210025)
Nurvita Setyaningsih (25210225)
Riza Fajar Anggraeni (26210089)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Ridwan (25210915)
Sumber Jurnal
esutomo.staff.gunadarma.ac.id/.../LEMBAGA+PEMBIAYAAN.doc
http://putracenter.net/2009/02/08/lembaga-lembaga-pembiayaan-selain-bank/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/lembaga-pembiayaan/

Review Jurnal Hukum Dagang



ANALISIS SISTEM HUKUM JUAL BELI HAK
ATAS TANAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
POKOK AGRARIA

Pengarang : H a r y a t i

Abstrak

Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang No. 5 Tahun
1960), untuk mdakukan perbuatan hlikum jual beli hak atas .tanah berlakulah
ketentuan httktrnt yang bersijat dualisme, yaitu menurtmt Hukurn Adat dun Hukum
Barat. Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, yang bersifat unifikasi
(kesatuan hukum), jual beli hak atas tanah tidak menggunakan kedua ketentuan
hukum diatas, melainkan menggunakan sistem dan asas-asas Hukum Adat.

Pendahuluan
Dengan mulai berlakunya Undang- Undang pokok Agamia (undang- undang No.5/1960)terjadilah suatu perubahan fundamental dalam Hukum Agraria Indonesia. Sebelum itu terdapat apa yang di sebut “dualisme” dalam Hukum Agraria kita, yaitu bersumber pada Hukum Barat yang sebagian terbesar berpokok pada ketentuan-ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia (Hukum Agreria Barat),di samping Hukum Agraria yang bersumber pada Hukum Adat, yang sebagian besar kaidah-kaidahnya merupakan Hukum yang tidak tertulis(Hukum Agraria Barat).
mulai berlakunya UUPA dualisme tersebut di hapuskan, yaitu dengan dicabutnya dualisme tersebut di hapuskan, yaitu dengan dicabutnya Buku II kitab Undang – Undang Hukum Perdata indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik.Namun sekarang mengenai hipotik telah di atur dalam Undang-Undang No.41 1996, yang mengatur tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengn Tanah.Dengan demikian UUPA telah menciptakan unifikasi hukum(Kesatuan hukum) yang dengan tegas memakai dasar Hukum Adat ( Pasal 5 UUPA, yang menyatakan bahwa : “Hukum Agraria yang berlaku ialah hukum adat).
Mengingat sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria mengenai jual beli hak atas tanah itu terdapat 2(dua)sistem humum, yaitu menurut pengerian hukum adat dan hukum barat.

PEMBAHASAN
1.Jual Beli Hak Atas Tanah Menurut Hukum Adat
Menurut hukum adat jual beli hak atas tanah bukan merupakan perjanjin dimana yang dimaksudkan dalam pasal 1457 KUHP perdata , melainkan suatu perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah yang bersangkutan oleh penjual kepada pembeli untuk selama-lamanya,pada saat itu pihak pembeli menyerahkan harganya kepada penjual. Dengan dilakukannya jual beli trsebut maka hak milik atas tanah it beralih kepada pembeli.Menurut hukum pembeli telah menjadi pemilik baru. Harga tanah yang di bayar bisa dianggap telah di bayar penuh.
Jual beli hak atas tanah menurut Hukum Adat bersifat apa yang di sebut “contoh” atau “tunai”. Pembayaran harga dan penyerahan haknya di lakukan pada saat yang bersamaan.
Pada saat itu jual beli tersebut menurut hukum telah selesai.Sisa harganya yang menurut kenyataannya belum dibayar di anggap sebagai utang pembeli pada bekas pemilik, atas dasar perjanjian utang piutang yang di anggap terjadi antara pembeli dan bekas pemilik segera setelah jual beli tanah tersebut di lakukan. Perjanjian utang piutang itu tidak ada hubungan hukumnya dengan jual beli hak atas tanh.berarti bahwa jika kemudian pembeli tidak membayar sisa harganya, maka bekas pemilik tidak dapat menuntut pembatalan jual beli.Penyelesaian pembayaran sisa harga tersebut harus dilakukan menurut hukum perjanjian utang piutang.
Dalam Hukum Adat “jual beli tanah” bukan perbuatan hukum yang merupakan apa yang disebut “perjanjian obligatoir”. Jual beli tanah dalam Hukum Adat merupakan perbuatan hukum pemindahan hak dengan pembayaran tunai. Artinya harga yang di setujui bersama di bayar penuh pada saat dilakukan jual beli yang bersangkutan.
Biasanya jusl beli tanah itu dilakukan Kepala Adat(Desa),tetapi dalam kedudukannya sebagai kepala adat(Desa) menanggung, bahwa jual beli tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku.Dengan dilakukannya dimuka kepala Adat jual beli itu menjadi “terang” bukan perbuatan hukum yang “gelap”. Pembeli mendapat pengakuan dari masyarakat yang bersangkutan sebagai pemilik yang baru dan akan mendapatkan perlindungan hukum jika dikemudian hari ada gugatan terhadapnya dari pihak yang menganggap jual beli tersebut tidak sah.
Di keputusan lain mahkamah agung berpendapat bahwa : peranan kepala desa atau kepala adat pembuatan perjanjian yang menyangkut tanah menyatakan : “suatu putusan rapat Desa(rapat selapanan) tentang pengalihan tanah yang diadakan sebelum berlakunya UUPA dinyatakan tetap berlaku”.(Putusan Mahkamah Agung nomor 187/K/Sip/1975,tanggal 17 maret 1976).
Umumnya dari jual beli hak atas tanah dibutuhkan suatu AKTA, berupa pernyataan dari pihak yang menjual bahwa ia telah menjual tanahnya kepada pembeli.(istilah menurut hukum adat :di jual lepas)
Menurut hukum adat untuk sahnya perjanjian itu disyaratkan adanya apa yang disebut “panjer”.Panjer dapat berupa uang atau benda yang oleh calon pembeli diserahkan kepada pemilik tanahnya.Perjanjian akan jual beli itu tidak termasuk Hukum Agraria atau Hukum Tanah,melainkan termasuk hukum perjanjian atau hukum perutangan.Jika pihak-pihak yang bersangkutan tunduk pada hukum adat maka hukum yang berlaku terhadap perjanjian itu adalah hukum adat. Jika pihak-pihak yang besangkutan tunduk pada Hukum Barat maka yang berlaku adalah Hukum perjanjian yang terdapat dalam KUHP perdata. Tetapi perjanjian itu bukan perjanjian jual beli yang dimaksudkan dalam pasal 1457. Jika pihak pemilik dan calon pembeli tunduk pada hukum yang berlainan,maka hukum antara golonganlah yang akan menunjukkan hukum manakah yang berlaku.
2.Jual Beli Hak Atas Tanah Menurut Hukum Barat
Menurut Hukum Barat jual beli,pengaturannya ada dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Menurut pasal 1457 KUHPerdata,jual beli adalah suatu perjanjian,dengan mana pihak yang satu(penjual)mengikatkan dirinya untuk menyerahkan (hak milik atas)suatu benda dan pihak yang lain(pembeli) untuk membayar harga yang telah dijanjikan.selanjutnya dalam pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa jual beli itu di anggap telah terjadi antara kedua belah pihak pada saat mereka mencapai kata sepakat mengenai benda yang dijualbelikan itu serta harganya.Dalam sistem Hukum Barat jual beli mengenai tanah,tanahnya harus diserahkan kedalam kekuasaan pembeli dengan perjanjian tersendiri.Hak milik atas tanah tersebut baru beralih kepada pembeli jika telah dilakukan apa yang disebut “penyerahan yuridis”(juridische levering). Pada waktu dilakukan penyerahan yuridis itu baik pembeli maupun penjual kedua-duanya wajib hadir. Biasnnya penjual setelah perjanjian jual beli dilakukan memberi kuasa kepada penibeli untuk hadir dan melaksanakan penyerahan yuridisnya untuk dan atas nama penjual, yaitu jika harganya sudah dibayar lunas.

Perianjian jual beli pengaturmya termasuk Hukum Perjanjian (Hukum Perikatan atau Hukum Perutangan),sedang penyerahan yuridisnya termasuk Hukum Benda(HukumTanahatauHukum Agnria). Sebelum dilakukan penyerahan yuridis barulah ada pihak penjual akan menyerahkan haknya kepada pembeli, janji mana sungguhpu merupakan kewajiban hukumbelm tentu akan benar -benar dilaksanakan.

Sudah menjadi kenyataan bahwa setiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri dan juga mempunyai hukum sendiri,yang berbeda dari kebudayaan dan hukum bangsa lain. Dalam membandingkan kedua sistim hukum yang berlaku dalam jual beli hak atas tanah, yaitu menurut Hukum Adat Dan Barat ini, kita tidak semata-mata hingga mengetahui pebedaan-perbedaan itu,tetapi yang penting adalnh untuk mengetahui sebab-sebab adanya perbedaan-perbedaan tersebut. Adapun sebab-sebab dari perbedaan-perbedaan tersebut adalah adanya cara berfikir dan sifat (karakter)satu bangsa  dan lainnya berbeda.
Hal ini tercermin dari kebudayaan dan hukumnya. Cara berfikir orang barat digambarkan sebagai abstrak, analitis,sistematis. Sedangkan cara berfikirorang Indonesia menurut Hukum Adat adalah konkrit dan riil. Sesuai dengan cara berfikir tersebut diatas, maka pengertian jual beli dalam Hukum Adat adalah suatu penyerahan barang secara nyata untuk selama-lamanya dengan penerimaan harganya. Lain sekali dengan pengertian Hukum Barat, jual beli sebagai perjanjian obligatoir, baru memberikan hak kepada pembeli setelah dilaksanakan penyerahan
yuridis kepada pembeli. Disamping perbedaan diatas masih ada perbedaan lain, yakni : Hukum Barat, dalam hal tanah menganut asas "vertikal", sedangkan Hukum Adat menganut "asas Pemisahan Horisontal", dengan demikian berarti rumah dapat diperjual belikan terpisah dari tanah. (Putusan Mahkamah Agung, nomor: 2339 K/Sip/1982, tanggal 16 Juni 1983,yang menyatakan bahwa : menurut pasal5 - bagi tanah berlaku Hukum Adat,ha1 mana berarti rumah dapat diperjual belikan terpisah dari tanah (pemisahjan horisontal).

Menurut asas vertikal hak milik atas sebidang tanah meliputi benda-benda yang berada diatasnya (bangunan). Asas vertikal juga dinamakan asas absorpsi,artinya, menyedot segala apa yang berada diatasnya. Menurut asas Horisontal hak milik atas sebidang tanah tidak meliputi bangunan diatasnya.

KESIMPULAN

Dalam jual beli hak atas tanah menurut sistem Hukum Adat, antara pembayaran harga dan penyerahan hak dilakukan bersama-sama, dan pada saat itu hak milik atas tanah berpindah. Karena sifatnya yang kontan, saat ini pembeli sudah menjadi pemilik tanah yang baru. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa cara berfikir orang indonesia adalah kongkrit dan rill, maksudnya adalah bahwa dalam hukum adat jual beli adalah suatu penyerahan barang secara nyata untuk selama lamanya dengan penerimaan harganya.
Berbeda dengan jual beli hak atas tanah menurut sistem Hukum Barat.Menurut sistem Hukum Barat dibedakan antara : perjanjian jual belinya dan penyerahan yuridisnya. Karena itu,sistem ini dikatakan bersifat : “konsensuil”. Jadi hak atas tanahnya baru di pindah setelah di buatnya akta penyerahan yuridis (levering juridis) oleh pejabat balik nama (overschrijvingsambtenaar).karena itu cara berfikir orang barat digambarkan sebagai abstrak analitis dan sistematis, maksudnya adalah bahwa jual beli sebagai perjanjian obligator, baru memberikan hak kepada pembeli untuk minta diserahkannya suatu barang masih harus dituntut pelaksanaanya.

DAFTAR PUSTAKA

Boedi Harsono (1971), Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah penyusunan, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

------------------ (1999), Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Djaren Sarangih (1980), Pengantar Hukum Adat Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Effendi Perangin (1986), Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, C.V. Rajawali, Jakarta.

Harun Al Rashid (1987), Sekilas Tentang Jual Beli Tanah Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hilman Hadikusuma (1979), Hukum Perjanjian Adat, Alumni, Bandung.

Iman Syudiat (1978), Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta.

Subekti (1992), Perbandingan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Suryo Wignjodipuro (1973), Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Alumni, Bandung.

Sumber



Nama Kelompok :

Setyo Rini Purbowati (26210489)
Risca Damayanthi (26210025)
Nurvita Setyaningsih (25210225)
Riza Fajar Anggraeni (26210089)
Ridwan (25210915)

Jurnal Hukum Benda

Hukum Benda

Abstraksi
Dalam arti luas ; Segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang
Dalam arti sempit ; Sebagai barang yang dapat terlihat saja
Sistem Hukum Benda Menganut sistem tertutup Orang tidak dapat mengadakan hak ;
1.       hak kebendaan baru selain yangsudah ditetapkan dalam Buku II BW Undang
2.       Undang membagi benda dalam beberapa macam :
§  Benda yang dapat diganti (contoh : uang ) dan yang tidak dapat diganti(contoh : seekor kuda)
§  Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapatdiperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau "di luarperdagangan" (contoh : jalan jalan dan lapangan umum)
§  Benda yang dapat dibagi (contoh : beras) dan yang tidak dapat dibagi(contoh : seekor kuda)
§  Benda yang bergerak (contoh : perabot rumah) dan benda yang takbergerak (contoh : tanah)  benda Tak Bergerak Benda dapat digolongkan kedalam klasifikasi benda tak bergerak, dikarenakan :
Sifatnya
 Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasadikenal dengan benda tetap Contoh : Tanah, juga segala dengan isinya / segala sesuatu yang melekatdiatasnya.
Tujuan pemakaiannya
 Ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh ;
Ø  Sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah ataubangunan itu untuk waktu yang agak lama Contoh : mesin
Ø  mesin dalam suatu pabrik (507 KUHPer) Memang demikian ditentukan oleh Undang - Undang Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipunmenurut sifatnya dapat dipindahkanBenda Bergerak
 Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena ;
SifatnyaBenda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnyaContoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll2. Ditentukan oleh Undang,
Ø  UndangBenda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategoribenda bergerak Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan tagihan, dsb
Hak Kebendaan
 Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atassuatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
BEZIT
 Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
1.       Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula,sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memilikibarang tersebut.Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh denganpenyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
2.       Bezit atas benda tak bergerak
 Ditentukan oleh Undang ; 
Undang bahwa, orang yang menduduki sebidangtanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezittertanah itu (Pasal 545 BW)oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan,apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Catatan ;  Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umurdapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkinadanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orangtersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasaibenda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorangwali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
 Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindahsejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat-cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak.
hak sebagai berikut :
Ø  Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik tetapi harus digugat di depan hakim.
Ø  Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilandari benda yang dikuasainyapada waktu ia digugat di depan hakim dan iatak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah.
Ø  Seorang bezitter yang jujur lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut.
Ø   Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepadahakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supayadipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
Pendahuluan
ASAS-ASAS KEBENDAAN
1)      asas hokum pemaksa (dewingenrecht) ; Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU
2)      asas dapat di pindah tangankan ; Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami.
3)      asas individualitas ; Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan
4)      asas totalitas ;  hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt)
5)      asas tidak dapat dipisahkan ; Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya
6)      asas prioritas ;  Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda
7)      asas percampuran ; Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt)
8)      pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak ; Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring
9)      asas publisitas ;  Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum
10)    asas mengenai sifat perjanjian ;  Hak yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu.
PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA
Menurut system hokum perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di bedakan atas :
a) benda bergerak dan tidak bergerak
b) benda yang musnah dan benda yang tetap ada
c) benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d) benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
SISTEM KEBENDAAN
Hokum benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hokum yang mengatur hubungan hokum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN
1. bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
a) bezit
suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri
b) hak milik (hak eigendom)
disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu
c) hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula .
d) hak pakai dan mendiami
dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik)
3.       bersifat memberikan zaminan :
Ø  hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang cakap
Ø  jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian
Ø  hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku )
Ø  privilege (piutang –piutang yang di istimewakan
Kesimpulan
Hukum Benda adalah Peraturan –peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijk recht).
Hukum Benda diatur dalam.
Ø  Buku II KUH. Perdata.
Ø  Undang-undang No. 5 tahun 1960 (undang-undang pokok Agraria /UUPA) kuhusus mengatur tentang tanah.
1. Pengertian Benda.
·         Pengertian Sempit : Benda ialah setiap barang yang dapat diihat saja (berwujud).
·         Pengertian Luas : disebut dalam Pasal 509 KUH. Perdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yamg dapat dikuasai dengan hak milik.
2. Pembagian Benda.
·         Menurut macamnya /jenisnya.
1.       Dalam pasal 505 KUH. Perdata benda dibagai atas :
a.       Benda yang habis dalam pemakaian, bila mana karena dipakai menjadi habis,misalnya bahan makanan,bahan bakar dsb.
b.      Benda yang tidak habis dalam pemakaian (on vervruik baar ) seperti mesin-mesin,meja,dsb.
2.       Benda dalam perdagangan (in handel /incommercio) yaitu setiap benda yang dapat diperdagangakan.
Benda yang tidak dalam perdagangan (buiten de handel /extra commercio) seperti kantor-kantor pemerintah, rumah sakit dsb.
3.       Benda yang dapat diganti (vervangbaar) yaitu benda yang dapat dicari gantinya, misalnya dapat dibeli gantinya.
Benda yang tiadak dapat diganti (onvervangbaar). Misalnya barang-barang antik/kuno.
4.       benda yang dapat diganti (deelbaar) yaitu benda yang dapat dibagi tanpa kehilangan sifat atau turun nilainya misalnya tanah.
Benda yang tidak dapat dibagi (on deelbaar) oleh karena akibat pembagian itu sifat benda itu menjadi hilang dan merosot nilainya........................................
5.        Benda yang ada sekarang ( tegen woordige ) yaitu benda yang ada pada saat ini.
(1)    Benda yang akan datang (toekomstige) misalnya keuntungan yang akan diperoleh,panen,anak lembu yang akan lahir dsb.
(2)    Menurut golongannya.
1. Dalam pasal 503 KUH. Perdata, benda digolongkan dalam:
1)      Benda bertubuh, berwujud (material) yaitu benda yang nyata dapat dilihat.
2)      benda yang tidak bertubuh, tidak berwujud (immaterial) yaitu berupa hak-hak, misalnya : hak piutang,hak cipta,hak pengarang dsb.
2. Menurut pasal 504 KUH. Perdata, benda terdiri atas benda bergerak (roerende zaken) dan benda tidak bergerak (on roerende zaken).
Menurut Hukum Perdata suatu benda baik berwujud maupun tidak berwujud dapat menjadi objek Hak Kebendaan harus memenuhi tiga syarat yaitu :
·         benda itu harus dapat dikuasai oleh manusia, jilka suatu benda tidak dapat dikuasai manusia maka benda tersebut tidak menjadi objek Hak Kebendaan, seperti matahari, angin, burung yang sedang terbang diudara atau hewan yang berada dihutan dsb.
·         benda itu harus bernilai bagi manusia,disini bukan lah berarti harus dinilai ekonomis saja, tapi juga nilai-nilai lain seprti susila,moral,etika dsb.
Misalnya : - surat anak kepada ibunya.
·         surat-surat penghargaan.
·         rambut kekasih atau orang yang disayangi, dsb.
3. Benda itu harus merupakan satu kebulatan, misalnya pintu mobil dengan mobilnya, rumah dengan dinding.
Diantara pembagian benda yang tersebut diatas,yang paling penting adalah pembagian antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, hal ini penting sehubungan ketentuan Hukum yang berlaku terhadap kedua benda itu.
·         Benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Benda tidak Bergerak (on roerende zaken).
Undang-undang menggolongkan suatu benda itu kedalam benda tidak bergerak apabila :
Menurut sifatnya benda itu tidak dapat bergerak (pasal 506 KUH.Perdata) yaitu :
·         Tanah dan apa-apa yang didirikan diatasnya seperti rumah, gedung dsb.
·         Pohon-pohonan.
·         Pipa-pipa,got saluran air yang berada dalam tanah.
·         Karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (pasal 507 KUH. Perdata) yaitu segala sesuatu yang dilekatkan dengan tanah dan menurut undang-undang merupakan satu kesatuan dengan tanah atau yang dilekatkan.
·         Pabrik dan mesin-mesin dalam pabrik.
·         Perabot-perabot rumah
·         Ikan dalam kolam
·         Bahan bangunan yang berasal dari pembongkaran gedung dan dipergunakan untuk membangun gedung itu kembali.
·         Karena ditentukan undang-undang sebagai benda tidak bergerak didalam pasal 508 KUH.Perdata.yaitu hak-hak kebendaan terhadap benda tidak bergerak serta gugatan terhadap benda tidak bergerak.
2. Benda Bergerak (roerende zaken).
Suatu benda ditentukan undang-undang sebagai benda bergerak apabila :
1)      Menurut sifatnya dapat bergerak atau dipindahkan (pasal 509 KUH.Perdata) misalnya buku hewan, mobil dan lain-lain yang dapat dipindahkan-pindahkan.
2)      Ditentukan undang-undang sebagai benda bergerak dalam pasal 511 KUH. Perdata.
3)      Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda bergerak.
4)      Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan.
5)      Tuntutan mengenai benda-benda bergerak.
6)      Sero/sham serta surat berharga lain.
7)      Hak cipta,hak pengarang,hak merek dsb.
Dari ketentuan benda tidak bergerak dan benda bergerak yang diatur dalam KUH. Perdata, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa KUH.Perdata menganut Azas Accessie vertikal.
Azas Accessie vertikal yaitu azas yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berada diatasa tanaha merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Azas Accessie horzontal yaitu azas yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berada diatas tanah tidak merupakan bahagian dari tanah tersebut. Azas ini dianut oleh hukum adat.
Undang-undang menentukan perbedaaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak adalah penting sehubungan dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadapkedua benda itu yakni :
·         dari segi Pembebanan/tanggungan (bezwaring).
1)      Benda bergerak adalah objek tanggungan gadai/pand.
2)      Benda tidak bergerak adalah objek tanggungan dari hipotik.
·         dari segi Penguasaan (bezit).
Ø  Bagi benda bergerak berlaku suatu azas : bezit geldf akvolkomen titel. Artinya bagi benda bergerak bezit berlaku sebagagi titel yang sempurna,hal ini didasarkan pada pasal 1977 ayat 1 KUH. Perdata yang mengatakan bahwa terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga atu piutang yang tidak haruas dibayar kepad sipembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya
Ø  Bagi benda tidak bergerak, tidak berlaku azas ini.
3)      dari segi daluarsa (verjaring).
Ø  Bagi benda bergerak berlaku ketentuan pasal 1977 ayat 2 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa barang siapa yang kehilangan atau kecurian suatu barang dapat menuntut kembali barangnya dalam jangka waktu tiga tahun.
Ø  Bagi benda tidak bergerak ditentukan dalam pasa 1963 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa daluarsa pakai titel adalah 20 tahun dan tanpa titel 30 tahun.
 
Nama Kelompok :
Risca Damayanthi (26210025)
Nurvita Setyaningsih (25210225)
Riza Fajar Anggraeni (26210089)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Ridwan (25210915)
 
Sumber Jurnal
http://www.scribd.com/doc/22602562/RESUME-hukum-Benda
http://pengantarhukumindonesia.blogspot.com/2008/11/bab-vi-hukum-benda-dalam-kuhperdata.html
http://shootjustice.blogspot.com/2009/02/hukum-benda.html