Jumat, 18 Januari 2013

Tugas Bahasa Indonesia 4


Tema   : Pajak
Judul  : Perhitungan PPh pasal 21

BAB I Pendahuluan
1.1        Latar Belakang
1.2        Batasan Masalah
1.3        Tujuan Penulisan
1.4        Sistematika Penulisan

BAB II Tinjauan Pustaka
2.1       Pengertian Pajak Penghasilan
2.2       Pengertian PPh pasal 21
2.3       Subjek dan Objek PPh pasal 21
2.4       Tarif PPh pasal 21

BAB III Pembahasan
3.1       Contoh Perhitungan PPh pasal 21

BAB IV Penutup

Daftar Pustaka

BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Setiap masyarakat yang hidup di suatu negara memiliki potensi untuk menjadi wajib pajak.
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang diterima oleh masyarakat itu sendiri.
Dan pemerintah sudah pasti mencanangkan beberapa undang-undang dalam perpajakan, pajak penghasilan ini dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat dan negara,selain itu pemerintah juga mengatur pajak penghasilan dalam PPh pasal 21.

1.2        Batasan Masalah
Penulis memfokuskan dalam karya ilmiah ini hanya menjelaskan  tentang  Subjek dan Objek PPh pasal 21 , Tarif PPh pasal 21 serta cara perhitungan pajaknya.
1.2         Tujuan Penulisan
Menjawab permasalahan diatas,maka tujuan penulisan ini :
1.      Membahas apa itu Pph pasal 21
2.      Memberikan penjelasan Subjek dan Objek Pph 21
3.      Menghitung PPh pasal 21
1.4        Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pembahasan masalah yang ada, maka penulisan ini memberikan IV bab :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini terdiri dari latar belakang,batasan masalah,tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini membahas  mengenai PPh pasal 21 , meliputi pengertian PPh pasal 21 , Subjek dan Objek PPh 21 dan Tarif PPh 21.
BAB III : PEMBAHASAN
Bab ini penulis memberikan beberapa contoh perhitungan PPh pasal 21
BAB IV : PENUTUP
Berisi mengenai kesimpulan dari hasil pembahasan penulisan ilmiah.
DAFTAR PUSTAKA

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1    Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat.
2.2    Pengertian PPh pasal 21
Pph 21 adalah pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak.
2.3    Subjek dan Objek PPh pasal 21
Subjek dari PPh pasal 22 adalah Wajib Pajak Dalam negeri (WPDN) yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,yang meliputi :
1.      Orang Pribadi
2.      Warisan
3.      Badan
4.      Bentuk Usaha Tetap
Objek dari PPh pasal 21 adalah gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan.
2.4    Tarif PPh pasal 21
A. Dalam Penghitungan Pajak yang harus dipotong / dipungut menggunakan tarif (perubahan th 2009)  :
1.      Tarif Progesif
Adalah tarif pajak yang prosentasenya semakin besar apabila penghasilannya juga semakin besar sesuai dengan undang-undang Nomor 17 Th 2000
a.       Untuk wajib pajak perorangan
Lapisan pengenaan pajak                                                             Tarif

Sampai dengan Rp 25.000.000    ,-                                              5%
Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,-                               10%
Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,-                             15%
Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,-                           25%
Diatas Rp 200.000.000,-                                                              30%

b.      Untuk wajib badan

Lapisan Pengenaan Pajak                                                             Tarif
Sampai dengan Rp 50.000.000    ,-                                              10%
Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,-                             15%
Diatas  Rp 100.000.000,-                                                             30%

2.      Tarif Efektif
Tarif Pasal 17 x Perkiraan Penghasilan yang ditetapkan Dirjen Pajak

B. Penghasilan Tidak Kena Pajak
       Merupakan penguran penghasilan netto yang hanya diberikan kepada WPOP
      
       NO           Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak                  Setahun                    Sebulan
       1               Untuk wajib pajak sendiri                                  Rp 15.840.000,-       Rp 1.320.000,-
       2               Tambahan untuk wajib pajak istri                      Rp   1.320.000,-       Rp    110.000,-
       3               Tambahan untuk istri yang berpenghasilan   Rp 15.840.000,-            Rp 1.320.000,-
                        digabung dengan suami         
       4               Tambahan untuk setiap anggota keluarga    Rp    1.320.000,-            Rp 1.320.000,-
                        sedarah,semendadalam garis keturunan
                        vertikal, dan tanggungan sepenuhnya
                        paling banyak 3 orang            


BAB III
PEMBAHASAN
3.1    Contoh Perhitungan PPh pasal 22
Contoh 1.
Ibnu Zabila adalah seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan PT.Matahari Abadi dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp.5.000.000,-, membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,-. Ibnu Zabila berstatus telah menikah tetapi belum mempunyai Anak. Dia juga telah mempunyai NPWP. (jika tidak memiliki NPWP Anda akan dikenakan 20% lebih besar dari tarif biasa)

Cara perhitungannya sebagai berikut :

a. Contoh OP yang telah memiliki NPWP.

Gaji sebulan


Rp.5.000.000,-

Pengurangan:
-Biaya Jabatan:
5% x Rp.5.000.000,-
-Iuran Pensiun:


Rp.250.000,-

Rp.100.000,-





Rp. 350.000,-
--------------

Penghasilan neto sebulan


Rp.4.650.000,-

Penghasilan neto setahun
12xRp.4.650.000,-


Rp.55.800.000,-

PTKP setahun:
-untuk WP sendiri
-tambahan WP kawin:


Rp.15.840.000,-
Rp. 1.320.000,-




Rp.17.160.000,-
---------------

Penghasilan Kena Pajak setahun


Rp.38.640.000,-

PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp.38.640.000,-


Rp.1.932.000,-


PPh Pasal 21 sebulan:
Rp.1.932.000,- : 12


Rp.161.000,-



b. Contoh OP yang tidak memiliki NPWP.

Gaji sebulan


Rp.5.000.000,-

Pengurangan:
-Biaya Jabatan:
5% x Rp.5.000.000,-
-Iuran Pensiun:


Rp.250.000,-

Rp.100.000,-





Rp. 350.000,-
--------------

Penghasilan neto sebulan


Rp.4.650.000,-

Penghasilan neto setahun
12xRp.4.650.000,-


Rp.55.800.000,-

PTKP setahun:
-untuk WP sendiri
-tambahan WP kawin:


Rp.15.840.000,-
Rp. 1.320.000,-




Rp.17.160.000,-
---------------

Penghasilan Kena Pajak setahun


Rp.38.640.000,-

PPh Pasal 21 terutang:
5% x 120% x Rp.38.640.000,-


Rp.2.318.400,-


PPh Pasal 21 sebulan:
Rp.2.318.400,- : 12


Rp.193.200,-



BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak ini dikenakan untuk kepentingan masyarakat umum.
            Untuk meringankan pajak yang ditangguh,seharusnya wajib pajak menggunakan NPWP agar pajak yang dipungut  tidak terlalu besar (kecil).



DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar