Tema
: Pajak
Judul
: Perhitungan PPh pasal 21
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
1.2
Batasan Masalah
1.3
Tujuan Penulisan
1.4
Sistematika Penulisan
BAB II
Tinjauan Pustaka
2.1
Pengertian Pajak Penghasilan
2.2
Pengertian PPh pasal 21
2.3
Subjek dan Objek PPh pasal 21
2.4
Tarif PPh pasal 21
BAB III
Pembahasan
3.1
Contoh Perhitungan PPh pasal 21
BAB IV
Penutup
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap masyarakat yang hidup di
suatu negara memiliki potensi untuk menjadi wajib pajak.
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang
diterima oleh masyarakat itu sendiri.
Dan
pemerintah sudah pasti mencanangkan beberapa undang-undang dalam perpajakan,
pajak penghasilan ini dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat dan negara,selain
itu pemerintah juga mengatur pajak penghasilan dalam PPh pasal 21.
1.2
Batasan Masalah
Penulis memfokuskan dalam karya ilmiah ini hanya menjelaskan
tentang Subjek dan Objek PPh pasal 21 , Tarif PPh pasal
21 serta cara perhitungan pajaknya.
1.2
Tujuan Penulisan
Menjawab permasalahan diatas,maka tujuan penulisan ini
:
1. Membahas apa itu Pph pasal 21
2. Memberikan penjelasan Subjek dan Objek
Pph 21
3. Menghitung PPh pasal 21
1.4
Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pembahasan masalah yang ada, maka
penulisan ini memberikan IV bab :
BAB I :
PENDAHULUAN
Bab ini terdiri
dari latar belakang,batasan masalah,tujuan penulisan, dan sistematika
penulisan.
BAB II :
TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini
membahas mengenai PPh pasal 21 , meliputi
pengertian PPh pasal 21 , Subjek dan Objek PPh 21 dan Tarif PPh 21.
BAB III :
PEMBAHASAN
Bab ini penulis
memberikan beberapa contoh perhitungan PPh pasal 21
BAB IV :
PENUTUP
Berisi mengenai
kesimpulan dari hasil pembahasan penulisan ilmiah.
DAFTAR
PUSTAKA
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah
suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau
atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak untuk
kepentingan negara dan masyarakat.
2.2 Pengertian PPh pasal 21
Pph 21 adalah pajak terutang
atas penghasilan yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak.
2.3 Subjek dan Objek PPh pasal 21
Subjek dari PPh pasal 22 adalah Wajib Pajak Dalam
negeri (WPDN) yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan,Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,yang meliputi :
1. Orang Pribadi
2. Warisan
3. Badan
4. Bentuk Usaha Tetap
Objek dari PPh pasal 21 adalah gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan.
2.4 Tarif PPh pasal 21
A. Dalam Penghitungan Pajak yang harus dipotong / dipungut menggunakan
tarif (perubahan th 2009) :
1. Tarif Progesif
Adalah tarif pajak yang prosentasenya semakin besar
apabila penghasilannya juga semakin besar sesuai dengan undang-undang Nomor 17
Th 2000
a. Untuk wajib pajak perorangan
Lapisan pengenaan pajak Tarif
Sampai dengan Rp 25.000.000 ,- 5%
Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 10%
Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 15%
Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 25%
Diatas Rp 200.000.000,- 30%
b. Untuk wajib badan
Lapisan Pengenaan Pajak Tarif
Sampai dengan Rp 50.000.000 ,- 10%
Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 15%
Diatas Rp
100.000.000,- 30%
2. Tarif Efektif
Tarif Pasal 17 x Perkiraan Penghasilan yang ditetapkan
Dirjen Pajak
B. Penghasilan Tidak Kena Pajak
Merupakan
penguran penghasilan netto yang hanya diberikan kepada WPOP
NO Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun Sebulan
1 Untuk wajib pajak sendiri Rp 15.840.000,- Rp 1.320.000,-
2 Tambahan untuk wajib pajak istri Rp 1.320.000,- Rp 110.000,-
3
Tambahan untuk istri yang
berpenghasilan Rp 15.840.000,- Rp 1.320.000,-
digabung
dengan suami
4 Tambahan untuk setiap anggota
keluarga Rp 1.320.000,- Rp
1.320.000,-
sedarah,semendadalam
garis keturunan
vertikal,
dan tanggungan sepenuhnya
paling
banyak 3 orang
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
3.1
Contoh Perhitungan PPh pasal 22
Contoh 1.
Ibnu Zabila adalah seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan PT.Matahari Abadi dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp.5.000.000,-, membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,-. Ibnu Zabila berstatus telah menikah tetapi belum mempunyai Anak. Dia juga telah mempunyai NPWP. (jika tidak memiliki NPWP Anda akan dikenakan 20% lebih besar dari tarif biasa)
Cara perhitungannya sebagai berikut :
a. Contoh OP yang telah memiliki NPWP.
Ibnu Zabila adalah seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan PT.Matahari Abadi dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp.5.000.000,-, membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,-. Ibnu Zabila berstatus telah menikah tetapi belum mempunyai Anak. Dia juga telah mempunyai NPWP. (jika tidak memiliki NPWP Anda akan dikenakan 20% lebih besar dari tarif biasa)
Cara perhitungannya sebagai berikut :
a. Contoh OP yang telah memiliki NPWP.
Gaji sebulan |
Rp.5.000.000,- |
|
Pengurangan: -Biaya Jabatan: 5% x Rp.5.000.000,- -Iuran Pensiun: |
Rp.250.000,- Rp.100.000,- |
Rp. 350.000,- -------------- |
Penghasilan neto sebulan |
Rp.4.650.000,- |
|
Penghasilan neto setahun 12xRp.4.650.000,- |
Rp.55.800.000,- |
|
PTKP setahun: -untuk WP sendiri -tambahan WP kawin: |
Rp.15.840.000,- Rp. 1.320.000,- |
Rp.17.160.000,- --------------- |
Penghasilan Kena Pajak setahun |
Rp.38.640.000,- |
|
PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp.38.640.000,- |
Rp.1.932.000,- |
|
PPh Pasal 21 sebulan: Rp.1.932.000,- : 12 |
Rp.161.000,- |
b. Contoh OP yang tidak memiliki NPWP.
Gaji sebulan |
Rp.5.000.000,- |
|
Pengurangan: -Biaya Jabatan: 5% x Rp.5.000.000,- -Iuran Pensiun: |
Rp.250.000,- Rp.100.000,- |
Rp. 350.000,- -------------- |
Penghasilan neto sebulan |
Rp.4.650.000,- |
|
Penghasilan neto setahun 12xRp.4.650.000,- |
Rp.55.800.000,- |
|
PTKP setahun: -untuk WP sendiri -tambahan WP kawin: |
Rp.15.840.000,- Rp. 1.320.000,- |
Rp.17.160.000,- --------------- |
Penghasilan Kena Pajak setahun |
Rp.38.640.000,- |
|
PPh Pasal 21 terutang: 5% x 120% x Rp.38.640.000,- |
Rp.2.318.400,- |
|
PPh Pasal 21 sebulan: Rp.2.318.400,- : 12 |
Rp.193.200,- |
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan
nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,
dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak
ini dikenakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Untuk meringankan pajak yang
ditangguh,seharusnya wajib pajak menggunakan NPWP agar pajak yang dipungut tidak terlalu besar (kecil).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar